Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Home Industry Miras Oplosan di Margahayu Bandung, Tiga Orang Jadi Tersangka

adminsigiku.com
×

Polisi Bongkar Home Industry Miras Oplosan di Margahayu Bandung, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dijalankan dari sebuah rumah di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Tiga orang diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras oplosan. Satresnarkoba Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BR (28), GE (22), dan NY (50).

“Kami berhasil mengungkap home industry miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Margahayu,” ujar Made di Mapolresta Bandung, Soreang, Jum’at (21/8/2026).

Dari lokasi, Polisi menyita 51 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol, sekitar 15 liter miras oplosan siap edar, pewarna makanan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas minuman.

Menurut polisi, aktivitas produksi dan penjualan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Para pelaku mempelajari cara meracik miras oplosan melalui YouTube, kemudian memasarkannya secara daring melalui media sosial.

“Modusnya dengan mencampur bahan tertentu berupa alkohol 96 persen dan pewarna makanan hingga menjadi miras oplosan siap edar,” ungkap Made.

Dalam komplotan tersebut, BR dan GE berperan memasarkan serta menjual miras melalui media sosial. Sementara NY bertugas meracik dan memproduksi miras oplosan.

Polisi menegaskan, ketiganya kini telah berstatus tersangka dan diproses secara hukum.

Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait peredaran dan produksi minuman beralkohol serta pangan, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 Miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik produksi miras ilegal yang dilakukan secara rumahan dan dipasarkan melalui kanal digital.