Hukum & Kriminal

Oplos LPG 3 Kg ke Tabung Portabel, Negara Diduga Rugi Rp. 432 Juta

adminsigiku.com
×

Oplos LPG 3 Kg ke Tabung Portabel, Negara Diduga Rugi Rp. 432 Juta

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung — Satreskrim Polresta Bandung membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Praktik ilegal yang telah berjalan selama sembilan bulan itu ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 432 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, praktik tersebut dijalankan tersangka berinisial UA (33). Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sembilan bulan.

“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia baru melakukan aksinya selama sembilan bulan. Dari kurun waktu tersebut, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku ini mencapai Rp. 432 juta,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (5/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, UA awalnya menjalankan usaha bersama seorang rekannya. Namun, setelah itu tersangka melanjutkan bisnis tersebut seorang diri dengan mempekerjakan enam orang.

Gas hasil pengoplosan kemudian dipasarkan kepada konsumen rumah tangga maupun restoran. Tersangka juga menerapkan sistem isi ulang dengan menarik kembali tabung portabel milik pelanggan setelah gas habis.

“Sistemnya dia beli tabung kosong secara online, lalu dijual setelah diisi. Ketika tabung konsumen habis, pelaku akan mengambil kembali tabung kosong tersebut untuk diisi ulang,” ujar Tri.

Polisi Telusuri Sumber LPG Subsidi

Polresta Bandung kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan tersangka.

Polisi mendalami bagaimana UA bisa memperoleh LPG bersubsidi dalam jumlah besar, mengingat pembelian LPG 3 kilogram telah diatur dan dibatasi pemerintah.

“Kita tahu pembelian gas 3 kilogram ini kan ada batasnya. Kami lakukan pendalaman dari mana pelaku mendapatkan gas sebanyak itu,” kata Tri.

Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa dan menindak pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam rantai distribusi, termasuk agen atau pangkalan resmi.

“Apabila ada agen atau pangkalan yang ikut terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap alur distribusi LPG subsidi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

“Tersangka diancam hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar,” ujar Tri.