Pewarta : Ida
Kota Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang diduga menyebabkan sejumlah lampu lalu lintas di Kota Bandung mengalami gangguan dalam beberapa bulan terakhir.
Satu pelaku ditangkap saat tengah memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 20.30 WIB. Kabel tersebut diduga menjadi sasaran karena mengandung tembaga yang memiliki nilai ekonomis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara kepolisian, Pemerintah Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub), serta masyarakat.
“Alhamdulillah kita berkolaborasi dengan teman – teman Pemda dan dibantu oleh masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan acara ini,” kata Dedi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).
Menurut Dedi, pelaku menggunakan sejumlah peralatan sederhana untuk memotong kabel, di antaranya obeng, tang, pisau pemotong, dan kunci ring.
“Ini kabel yang dimasukkan karena di dalamnya ada tembaga,” ujarnya.
Kasus tersebut masih dikembangkan. Polisi menduga pencurian kabel traffic light di sejumlah titik tidak seluruhnya dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pelaku yang ditangkap mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, penyelidikan menunjukkan terdapat sejumlah tempat lain yang diduga melibatkan pelaku berbeda.
“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang – orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” kata Anton.
Penyidik masih menelusuri sejumlah lokasi lainnya dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang terkoneksi dengan sistem pengawasan berupa CCTV dan pengeras suara yang terhubung dengan Area Traffic Control System (ATCS) di Balai Kota maupun Dishub.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi gangguan maupun aksi pencurian kabel secara cepat di seluruh simpang.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai pengamanan fasilitas publik membutuhkan sinergi seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami sangat menghargai, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kepolisian di Polrestabes Kota Bandung karena ini bukan pekerjaan mudah sama sekali,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung, kata Farhan, akan memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini sesuai kewenangannya. Setiap indikasi yang berpotensi membahayakan masyarakat akan segera dikoordinasikan dengan kepolisian.
“Apabila kami sudah melihat ada sesuatu, deteksi dini yang berbahaya maka kami akan langsung melaporkan kepada polisi,” katanya.
Pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam pencurian kabel traffic light di lokasi berbeda. Sementara itu, Dishub Kota Bandung menargetkan pemulihan sejumlah lampu lalu lintas dalam waktu satu hingga dua minggu guna memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.













