Ragam

DPRD Cimahi Gelar Rapat Paripurna, Angkat Ngatiyana Jadi Walikota Definitif dan Persetujuan Raperda LPJ APBD 2021

×

DPRD Cimahi Gelar Rapat Paripurna, Angkat Ngatiyana Jadi Walikota Definitif dan Persetujuan Raperda LPJ APBD 2021

Sebarkan artikel ini

Koran SINAR PAGI, CIMAHI– DPRD Kota Cimahi gelar rapat paripurna terkait pemberhentian Walikota Cimahi, Ajay Muhammad dan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 serta Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas 2023. Rabu (06/07/2022).

Rapat paripurna di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, Sekwan DPRD Cimahi, H. Totong Solehudin, serta  Wakil Ketua DPRD Cimahi, Bambang Purnomo, Rini Martini dan Purwanto serta anggota DPRD dan Undangan lainnya.

Ketua DPRD kota Cimahi, H. Zulkarnain menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri No. 131.32-1379 Tahun 2022, tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Cimahi, Ir. Ajay Muhammad Priatna dengan tidak hormat dari masa jabatan 2017-2022.

Untuk selanjutnya, DPRD Kota Cimahi menunjuk Letkol (Purn) Ngatiyana Wakil Wali Kota Cimahi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Cimahi di sisa masa jabatan 2017-2022, sampai dengan dilantiknya menjadi Wali Kota Cimahi.

“Kita akan menyampaikan usulan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat agar Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana untuk segera diangkat dan disahkan sebagai Wali Kota Cimahi,” tutur Ketua DPRD Kota Cimahi, H.Achmad Zulkarnain. Rabu (06/07/2022).

Saat dikonfirmasi terpisah diruang kerjannya, Zulkarnain mengatakan terkait akan dilayangkannya surat dari DPRD Kota Cimahi kepada provinsi Jawa Barat.

“Kita akan mengirimkan surat ke Provinsi Jawa Barat, sebab aturan prosedurnya ada disana, untuk mengirimkan surat tersebut,” ujar Zulkarnain.

Nanti setelah dikirim surat ke Gubernur Jawa Barat, lanjut Zulkarnain. Berikutnya, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri untuk pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi, setelah itu proses pelantikan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Ia pun menjelaskan terkait tenggang waktu pemberian surat ke Provinsi, menurutnya tidak ada batasan waktunya. Kendati demikian pihaknya berharap pemerintah kota Cimahi terus mengawal agar proses pelantikan cepat dilaksanakan.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan bahwa  pelaksanaan Sidang Paripurna ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Definitif di Kota Cimahi.

Hal itu sesuai UU No.01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dengan dilaksanakannya proses pengusulan pengangkatan kepala daerah definitif oleh legislatif Kota Cimahi, diharapkan akan meningkatkan efektifitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan visi dan misi Kota Cimahi, yakni mewujudkan Cimahi Baru yang Maju, Agamis dan Berbudaya,” kata dia.

Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2021 disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, posisi kas, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Laporan keuangan tersebut telah diperiksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan alhamdullilah telah dinyatakan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 25 Mei 2022 lalu,” tutup Ngatiyana. (Red).*