Pewarta : Ok
Koran SINARPAGI,Kab. Tulungagung,- Tambang pasir di wilayah sungai brantas Tulungagung sampai Blitar, diperjelas dari seseorang yang enggan sebut namanya (21/07), bahwa kepemilikan tambang seluruhnya bukan dari kepemilikan (IS), dia menjelaskan bahwa, “(1) Satu alat berat wilayah Desa Srikaton belok kanan alat milik (WL), (2) Dua Desa Gandekan Kabupaten Blitar dan wilayah Kecamatan Wonodadi milik (KS), (3) Ketiga Wilayah Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Blitar kepemilikan (MK) dan ke (4) Empat wilayah Desa Pucung belok selatan ada alat berat kepemilikan (IS) tapi disewakan dan mesin diesel adalah kepemilikan warga Desa Pinggirsari, Desa Srikaton, dan Desa Bendosari. Ada tambahan lagi wilayah selatan sungai kepunyaan (AL)” Ujar orang yang enggan sebut namanya tersebut.
Namun ada pernyataan pihak warga lain sekitar Desa Pucung Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang enggan disebut namanya mengatakan, “Penambangan pasir di wilayah desa pucung pengelolaannya kelihatannya tetap kepala desa”, Ujar Seseorang Warga Desa
Dalam perihal ini bagaimana peran aparatur daerah dalam menyikapi tambang pasir yang diduga merusak ekosistem alam.
Dari perwakilan aparatur daerah Tulungagung (22/07) yang berwenang, Muhammad Makrus Mannan, S.P., M.M. Selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, “Jadi prinsipnya terkait tambang pasir bukan hal yang biasa lagi dan sering ditegur sampai di informasikan kepada BBWS karena yang punya wilayah ada disana tapi bagaimanapun daerah yang sering mengingatkan melaporkan kepada provinsi melalui surat yang dikirimkan dari dinas daerah sini, jadi dulu pernah melakukan rapat koordinasi bersama bahkan semua sudah di undang oleh pimpinan dulu waktu itu terjadi kalau gak salah di tahun 2017 di Prajamusti dan dirapat tersebut sudah di ingatkan ditegur tidak boleh melakukan pertambangan pasir di wilayah area sungai brantas. Jadi kalau memang ada lagi kita akan segera memantau dan segera berikan laporan pada provinsi. Jadi beda lagi ada tanah pemajakan lalu disitu dilakukanlah pertambangan sesuai aturan perda terkait Galian C atau melebihi jarak 200 meter dari balai besar wilayah sungai brantas, disitulah kami LH akan segera memberikan informasi kepada Sat Pol PP khususnya untuk melakukan pendampingan dalam penindakan” Pungkasnya.
Bersambung
