Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnain, M.T. (Foto. Istimewa).
Koran SINAR PAGI, CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. H.Achmad Zulkarnain, MT menjelaskan terkait adanya RPJMD Transisi, hal tersebut dikarenakan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi akan berakhir di 22 Oktober 2022 mendatang.
Bahkan dirinya pun mengatakan bahwa pihaknya pernah jeda tidak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dari PKS pada Tahun 2014-2019. Untuk kemudian baru duduk sebagai Ketua DPRD dari tahun 2019-2024.
“Dikarenakan Partai PKS sebagai pemenang pada saat itu, secara otomatis maka saya terpilih sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi,” tukas Zulkarnain.
Terkait dalam keberhasilan kinerja DPRD sebagai mitra dari Pemerintahan Kota Cimahi, menurutnya, harus mengerti dari posisioning DPRD.
“Dalam perundang-undangan yang kita sepakati itu, bahwasannya disesuaikan dengan tema pembangunan yang akan datang,” pungkas Ketua DPRD Cimahi. Rabu (20/07/2022).
Karena, lanjut Zulkarnain. Dari lima tahun itu, dipastikan ada tema-tema dan skala prioritas pembangunan setiap tahunnya.
“Ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kita tidak bisa keluar dari situ, paling ada penyesuaian ketika kemarin Covid-19 selama dua tahun itu, extra orgenering (pengaturan secara extra) harus sudah penyesuaian, APBD 2020 dan 2021,” tukas Politikus PKS tersebut.
Dikatakan Zulkarnain, saat ini yang menjadi perhatian bagi masyarakat adalah masa jabatannya Walikota dan wakil Walikota Cimahi yang berakhir pada tanggal 22 Oktober 2022
“Tetapi secara perundang-undangannya, dimasa kekosongan sampai tahun 2024 nanti, ada Penjabat yang menggantikan kekosongan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi,” jelasnya.
Dengan adanya penjabat tersebut, dalam pembuatan rancangan secara otomatis akan membuat rancangan yang baru dengan nama transisi, “Kita buat RPJMD transisi sampai tahun 2025 dan PJ tinggal menjalankannya, karena PJ-pun kewenangannya juga terbatas,” papar nya.
Sedangkan terkait masalah stigma negatif terhadap politisi itu, indikator dari keberhasilan sebagai anggota dewan, imbuh dia.
“Karena kalau di masyarakat, sebagai tugas, pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat yaitu sebagai kontroling, budgeting dan Legeslasi, dan yang masyarakat harapkan untuk disampaikan aspirasinya,” tandas dia.
Karena, seorang wakil rakyat kata Zulkarnain. Pihaknya telah disumpah untuk memperjuangkan aspirasi serta kepetingan masyarakat.
“Kita disumpah sebagai wakil rakyat, tentunya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tutup Zulkarnain. (Red).*













