Keterangan Foto : revitalisasi dan Penataan Wisata Situ Gede sudah mulai dikerjakan, Sabtu (6/8/2022) kemarin, Asep Depo Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya (kanan)
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya)- .
Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan, salah satunya adalah pohon yang difungsikan sebagai pelindung/peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan, karena ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Asep Devo Ketua DPD LPLHI (Lembaga Penyelematan Lingkungan Hidup Indonesia) Kota Tasikmalaya saat dimintai tanggapan oleh Koran Sinar Pagi, Minggu (7/8/2022).j
Asep Devo uga mengatakan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.
“Walaupun ini proyek pemerintah propinsi Jawa Barat yang berada di leeding sektor SDA wilayah sungai ciwulan-cilaki, untuk tidak sembarang asal tebang, karena ada aturan dan prosedur yang harus ditempuh dan memiliki SIT (Surat Ijin Tebang) apalagi situ gede masuk kedalam kategor kawasan jalur hijau,” ucapnya.
Masih kata dia, beberapa pohon atau tanaman tersebut bisa tebang kecuali dinilai menganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan wajib mengganti dengan menanam kembali, tutur Devo.
Aktivitas menebang pohon sembarangan, sangat merugikan orang lain, karena pasokan udara bersih menjadi berkurang, dan akibatnya menimbulkan gangguan kesehatan, apalagi ini ditempat objek wisata.
Selain dampak tadi, menebang pohon sembarangan juga akan menimbulkan bencana banjir. Karena pohon berfungsi untuk menyerap dan menyimpan air dalam jumlah besar, khususnya ketika musim hujan tiba.
“Ketika pohon ditebang, sumber penyerapan dan penyimpanan air menghilang dan akhirnya terjadilah banjir,” imbuhnya.
Makanya kami berharap, dalam revitalisasi situ gede, agar seluruh pihak dapat menyadari serta mematuhi prosedur yang telah diatur oleh undang undang lingkungan hidup. Jadi urusan lingkungan hidup jangan dianggap sepele, karena sanksi pidananya lumayan berat bagi yang melanggar undang undang Lingkungan Hidup, pungkas Devo.













