Keterangan Foto : H.Haemi, (paling kanan, berkaos hitam) Kades Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.
Pewarta : Abdul Razik
Korab SINAR PAGI, Kab. Lebak,- Tahun 2022 Pemerintah Pusat menerbitan kebijakan terkait pemanfaatan 20 % dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
“Saya optimis dan yakin akan sukses dilaksanakan di Desa Banjarsari, ” kata H.Haemi, Kades Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.
Masih Kata H.Haemi, “Desa Banjarsari berpotensi di bidang perternakan kata dia akan kami kembangkan sebagai sentral sentral penyedia daging ayam maupun daging sapi”
“Pasalnya saya pun sudah lama menekuni di bidang perternakan yang memang membutuhkan keuletan serta kegigihan dalam menjalankan usaha tersebut,” tambah H.Haemi saat di temui di kediamannya, Jumat (11/8/22)
“Program ketahanan pangan didukung oleh Presiden RI melalui Perpres nomer 104 tahun 2021, bahwa sebesar 20 % dana desa diperuntukan bagi program ketahanan pangan dan hewani,” pungkas Kades Banjarsari, Kec. Lebak Gedong, Kab. Lebak, Propinsi Banten.
