Parlementer

Kolatlena : Pemerintah Kabupaten SBT Harus Menghargai Hak-hak Masyarakat Adat

adminsigiku.com
×

Kolatlena : Pemerintah Kabupaten SBT Harus Menghargai Hak-hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Pewarta – Roy P

Maluku – Masuknya 2 (dua) Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang melakukan eksploitasi di hutan adat masyarakat Bati, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai mendapat perhatian dari anggota DPRD Maluku.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin F Kolatena meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) agar mengindahkan dan menghargai hak-hak masyarakat Adat.

“Sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD mendukung upaya – upaya yang dilakukan berkaitan dengan kasus Bati, dan kalau Pemerintah sudah menjembatani antara perusahaan dengan masyarakat Adat, maka itu harus dilakukan secara permanen, penyelesaiannya harus tuntas,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kolatlena menegaskan, sampai hari ini masyarakat masih melakukan komplain, aksi bahkan Sasi Adat, itu berarti belum ada masalah yang diselesaikan.

“Kita sebagai DPRD Provinsi Maluku meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa merespon dan menyikapi hal ini dengan serius dan bisa tuntas, supaya kepentingan pembangunan di daerah melalui perusahaan itu bisa berjalan dan kemudian hak-hak masyarakat adat juga tidak diganggu,” tegas Politisi Gerindra itu.

Ia menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan komentar ketika dimintai untuk bersikap sebagai Wakil Rakyat Dapil Seram Bagian Timur (SBT).

“Itu sudah dilakukan, bahkan kita sudah komunikasikan dengan Koordinator dan teman-teman aksi gerakan Save Bati Itu,” imbuhnya.

Ia meminta masyarakat melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Maluku dengan tebusan ke Komisi I untuk ditanggapi.

“Kalau kita sudah menerima surat, tentu kita juga berkomunikasi dengan Ketua Komisi dan teman-teman di Komisi I,” katanya

Kolatlena mengaku belum melihat itu upaya yang di lakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) seperti apa.

“Harapan kita, pemerintah daerah segera menuntaskan masalah ini, karena untuk pembangunan daerah mendatang, kita butuh investor, tapi Pemerintah Kabupaten terlebih dahulu harus mengindahkan, dan harus menghargai hak-hak masyarakat adat di Kabupaten yang berslogan “Ita Wotu Nusa”, bisa dilestarikan budayanya dan kemudian lingkungan juga tidak rusak,” tandasnya