Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Perdirjen GTK No 5958/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah bisa para guru pelajari. Peraturan selalu ada kebaruan, sebagaimana tuntutan zaman selalu berubah. Termasuk terkait pengangkatan atau promosi guru bila ingin jadi kepala sekolah.
Bahkan dulu definisi kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah adalah tugas tambahan, tugas utamanya adalah sebagai guru. Kini seorang kepala sekolah tugas tambahannya adalah sebagai guru, kepala sekolah bisa mengajar bila keadaan darurat. Walau tidak diberi tugas 6 jam KBM sebagai mana Doeloe saat kepala sekolah sebagai tugas tambahan.
Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK di atas yang dimaksud dengan Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Tugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan bukanlah tugas tambahan, melainkan tugas utama seorang kepala sekolah.
Terkait pengangkatan kepala sekolah dalam lampiran Perdirjen di atas diantararanya ada beberap informasi yang bisa kita ketahui, misal terkait usia pengangkatan masih maksimal 56 tahun, golongan minimal III b. Usia maksimal saat pengangkatan 56 tahun masih sama seperti doeloe, kecuali syarat golongan menjadi turun, era Guru Penggerak menjadi minimal III b.
Informasi lainnya kepala sekolah bisa diangkat lintas jenjang. Hal ini di Kemenag sudah mulai. Kepala sekolah MTsN bisa menjadi kepala sekolah MAN. Di Kementerian Pendidikan Ristek belum, baru regulasi dan wacana, sebagaimana dan Perdirjen di atas. Kelak seorang kepala sekolah SDN, SMPN bisa jadi kepala sekolah SMAN. Syaratnya kepala sekolah mengampu mata pelajaran yang ada di sekolah jenjang lintasnya.
Ada hal baru terkait pengakuan pengalaman manajerial tidak hanya sebagai wakil kepala sekolah tetapi pengalaman mengurus organisasi profesi guru diakui. Ini positif. Bertahun tahun lalu pernah Saya aspirasi dan dituliskan di sejumlah media berkaitan aktivis organisasi guru. Mengapa tidak? Guru yang jadi Ketua PGRI misal, prioritas jadi kepala sekolah. Bukan hanya guru yang GP saja.
Dalam Perdirjen ini dijelaskan bila jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan guru sebagai BCKS dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP. Guru biasa bisa jadi BCK atau kepala sekolah.
Dijelaskan pula dalam Perdirjen ini yang menjadi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah adalah : 1) sekretariat daerah; 2) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota; 3) dewan pendidikan; dan 4) pengawas sekolah. Kadang faktanya pengangkatan kepala sekolah tidak melibatkan peran penting Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah.
Dalam Perdirjen ini dijelaskan bahwa tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah jangan mengangkat kepala sekolah yang punya rekam medik melakukan kekerasan seksual, perundungan dan radikalis intoleransi, terlibat ormas terlarang. Faktanya banyak guru yang pro ormas terlarang dan anti upacara. Terafiliasi, tersimpati pada ormas terlarang yang sudah dibubarkan.
Dalam Perdirjen ini seorang kepala sekolah bisa bertugas dalam masa empat periode, satu periodenya adalah 4 tahun. Bila kepala sekolah kembali menjadi guru karena ada masalah maka Sang Mantan Kepala Sekolah wajib mengikuti program orientasi. Adaptasi kembali menjadi guru agar menjadi guru yang baik karena saat menjadi kepala sekolah nilainya rendah atau bermasalah.
Kepala sekolah dan pengawas sekolah selama 3 bulan melakukan pembinaan atau pendampingan bagi guru yang berasal dari kepala sekolah “bermasalah”. Nah, bagaimana bila kepala sekolah diberhentikan oleh kepala daerah karena “politisasi”? Mungkin kepala daerahnya yang harus dibina atau dibimbing. Oleh siapa? Oleh Dewa langit. Maaf, humor dikit, tentu saja Allah yang akan menegurnya.
Dalam Perdirjen ini pun dijelaskan terkait Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan dari pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi pendidikan, meliputi: 1) pengembangan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 2) terwujudnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan 4) peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Demikian diantara “pesan” Perdirjen GTK yang keluar tahun 2022 ini. Setiap zaman ada dinamikanya dan setiap zaman ada regulasinya. Termasuk setiap zaman ada politisasi dan modusisasinya, terutama terkait pengangkatan kepala sekolah. Kepala sekolah adalah mendikbud kecil dan kadisdik kecil sebaiknya zero dari politisasi dan modusiasi agar Ia bekerja tanpa masa lalu yang penuh suap dan dosa.
