Dosen Guru, Beda Kode Etik, Beda Onprof

0
223

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Dewan Pembina PGRI)

Membaca Rancangan UURI SISDIKNAS yang masih uji publik dan akan ditandatangan Presiden RI sangat menarik. Menarik untuk kita uji bersama. Walau faktanya setiap ada perubahan regulasi akan selalu ada pro dan kontra.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dan jajarannya sangat wow, berinisiatif merancang UURI SISDIKNAS baru. Ini sebuah keberanian luar biasa dalam menjawab tantangan tuntutan zaman. Tentu hal ini karena niat khidmat memperbaiki pendidikan nasional kita.

Khusus terkait BAB XI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN bagi Saya paling menarik. Mengapa ? Mungkin karena Saya adalah tenaga pendidik dan berkecimpung dengan entitas tenaga kependidikan. Plus aktivis organisasi guru, Ketua PB PGRI tahun 2019 dan kini sebagai entitas Dewan Pembina PGRI.

Hal yang mau Saya bedah adalah terkait entitas pendidik. Pendidik itu terdiri dari : guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan (pasal 107). Jadi ada tiga jenis pendidik. Hal yang menarik dari pendidik tertuju pada guru dan dosen.

Jelas sudah dalam Rancangan UURI SISDIKNAS guru dan dosen punya pasal tersendiri. Ini seirama dengan UURI No 14 Tahun 2005. Guru dan dosen memang beda jenis, walau sama-sama pendidik. Dalam UURI No 14 tahun 2005 tertulis guru dan dosen. Bukan guru atau dosen. Mengapa? Karena memang berbeda.

Dalam Rancangan UURI SISDIKNAS lebih jelas dibedakan dan antara guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (pasal 108). Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Jenjang Pendidikan tinggi (pasl 113).

Paling unik pasal 111. Pasal 111 ayat (1) berpesan “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru”. Semua guru “wajib” masuk organisasi profesi guru. Kewajiban bila ditinggalkan adalah sebuah kesalahan. Guru yang tak masuk onprof guru adalah “melawan undang-undang”, bila perlu disanksi!

Pasal 111 ayat (2) berpesan “Organisasi profesi guru merupakan perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan, beranggotakan, dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Guru mendirikan, angotanya harus guru, diurus harus oleh guru. Tujuan utamanya profesionalitas guru anggota.

Pasal 111 ayat (3) berpesan “Organisasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, kompetensi, karier, wawasan kependidikan, pelindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada Masyarakat”. Hanya untuk guru, bukan untuk profesi selain guru!

Dalam Rancangan UURI SISDIKNAS jelas Dosen dan Guru beda. Beda Kode Etik, Beda Jenjang, Beda Peran, Beda Level Layanan Peserta Didik, Beda Keseharian Teknisnya. Mengapa masih ada dosen yang masuk organisasi guru? Bukankah jenis kelaminnya berbeda?

Ibarat jenis populasi unggas, ada merpati, ayam, bebek dan burung unta. Jenis populasi pendidik adalah sebagaimana di atas yakni ada guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan (pasal 107 Rancangan UURI SISDIKNAS).

Bila ada dosen memimpin organisasi guru, sama artinya ibarat burung unta memimpin merpati. Atau bila ada guru walau tidak ada memimpin dosen, ibarat merpati memimpin burung unta. Identikasinya demikian.

Dua kali diskusi langsung dengan sosok Mendikbud Nadiem Makarim memang sosok menteri termuda dengan lompatan pemikiran berusaha memerdekakan. Memerdekakan pendidikan Indonesia adalah spirit dan jihadnya. Tentu Ia masih banyak kekurangan sebagai manusia biasa.

Bubarnya UN, fleksibilitas dana BOS, program PSP, penyederhanaan RPP dan program unggulan “kontroversial” lainnya adalah sebuah kemasan Merdeka Belajar yang berniat baik bagi pendidikan Indonesia, walau masih transformatif.

Semua orang punya kelemahan, semua lemah punya orang. Bahkan jenderal bintang dua pun bisa lupa diri dalam menghadapi tantangan kehidupan. Apalagi menghadapi tantangan pendidikan nasional tentu full kritik dan bahkan nyinyiran.

Ada ungkapan anti mainstream mengatakan, “Kafilah berlalu, Anjing menggigit”. Hal terbaik adalah kafilah berlalu bersama anjing yang setia menemani. Bagai kisah Ashabul Kahfi. Menggapa tidak kolaboratif dalam menghadapi tantangan.

Hadirnya Rancangan UURI SISDIKNAS akan banyak sekali yang bersuara. Selama niat baik bukan karena modus politik dan tendesi subjektif, jalan terus dan baik-baik saja. Hidup tanpa kritik dan kontroversi, sepi. Tentu bumbui kali-kali dengan pujian atau apresiasi