Saat Sidak Proyek, Walikota Tasik Dikejutkan Temuan Pungli oleh Oknum PNS ?

0
212

Keterangan Foto: Saat Sidak proyek Pedestrian Jl. Cihideung, Walikota Tasikmalaya menemukan tagihan retribusi pungli

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, (Kota Tasikmalaya),- Walikota Tasikmalaya Drs.H.Muhamad Yusuf saat melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) proyek Pedestrian Jln Hazet dan Jln Cihideung, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu dikejutkan atas temuannya langsung saat mengunjungi salah satu toko mas milik Lim Hapdijaya Jl.Cihideung No.14.

Saat Walikota sidak di proyek Pedestrian tersebut, dirinya secara tak sengaja mampir ke toko mas tadi. Awalnya Walikota mendengarkan keluhan para pemilik toko yang jalannya terganggu dengan proyek tersebut.

Entah awalnya dari mana, pemilik toko mas tadi Tiba tiba mengeluhkan adanya pungutan retribusi sewa atau ijin penutupan selokan diatas bangunan. Dari nota kwitansi tersebut terpampang tagihan senilai Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh pemilik toko tadi setiap tahunnya kepada Dinas Bina Marga Pengairan, Pertambangan dan Energi Kota Tasikmalaya.

Namun dalam Nota kwitansi tagihan tadi, jelas sekali ditandangani oleh oknum PNS berinisial YS dicap dan ditanggani pada 10 Agustus 2012.

“Tagihan itu berlangsung saat Kota Tasikmalaya berstatus Kota Administratif, tapi setelah Tasikmalaya di mekarkan dan resmi menjadi Kota Tasikmalaya pada 2010, tagihan itu masih berjalan sampai 2012,” tutur isteri Lim Hapdijaya kepada Walikota Tasikmalaya.

Sementara itu Walikota Tasikmalaya Drs.H.Muhamad Yusuf menyesalkan tagihan retribusi disaat Kota Tasikmalaya sudah berdiri sendiri pada 2010, tetapi tagihan retribusi masih berjalan hingga 2012.

“Ini jelas pungli yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial YS dan sayangnya oknum ini sudah pensiun. Tapi kita akan tindak lanjuti temuan ini,” ujar walikota kepada koran Sinar Pagi, Selasa (29/8/2022) siang.

Walikota Yusuf menjelaskan, dahulu pemkab Tasikmalaya memang memiliki perda aturan tentang retribusi bagi toko toko yang berdiri diatas selokan sungai. Namun setelah Kabupaten Tasikmalaya dimekarkan, perda tersebut sudah tidak berlaku untuk warga Kota Tasikmalaya. Karena sejak resmi Kota Tasikmalaya pisah 2010 belum ada regulasi Pemerintah Kota Tasikmalaya membuat aturan seperti tadi.

“Itu jelas pungli yang dilakukan oknum PNS. Nanti kita akan pelajari, apakah regulasi aturan seperti tadi perlu juga diterapkan di Kota Tasikmalaya, nanti tugas bagian hukum yang akan mengkajinya,” pungkas walikota. (****)