Diduga Oknum Pejabat Disdik.Kab.Bogor Korupsi Berjamaah Anggaran BOP TA 2019 – 2020

0
310

Pewarta : Anis.M

Kota Depok – Proyek Dana Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2019 – 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga dikorupsi oleh oknum pejabat di instansi tersebut.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK), Kasno mengungkapkan, proyek tersebut berjalan sewaktu Dinas Pendidikan Kab.Bogor dipimpin oleh Entis Sutisna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Lerindustrian Kabupaten Bogor.

“Kami menduga dari total 84 kegiatan penerima BOP untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), 30 kegiatan diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga menggunakan alamat fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara atau korupsi,” beberanya.

Dia menambahkan, dari total anggaran Rp.15,19 miliar patut diduga 20 persennya dan atau sebesar Rp.3,04 miliar disinyalir dari sejumlah oknum penerima BOP mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, sebagai uang pelicin atau suap.

Sementara 84 kegiatan PKBM lainnya diduga menggunakan alamat fiktif, sehingga Bantuan Operasional Pendidikan berpotensi mengalami kerugian negara sekitar Rp.4,22 miliar selama tahun anggaran 2019-2022.

“Berdasarkan data penyelewengan keuangan negara tersebut maka anggaran BOP Kesetaraan 2019-2022 di Kabupaten Bogor patut diduga dikorupsi sekitar Rp.7,24 miliar. Data korupsi ini berasal dari dugaan uang suap sebesar Rp.3,04 miliar ditambah dengan kasus dugaan alamat fiktif PKBM sebesar Rp.4,22 miliar,” jelas Kasno.

Kasno juga mengungkapkan adanya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor; 421/648-Paud Dikmas tanggal 23 Agustus 2022 yang jawabannya patut diduga sebagai pengakuan kesalahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap penyaluran dana/anggaran BOP dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (RI) ke PKBM di Kabupaten Bogor.

LSM KAPOK mendesak aparat Penegak Hukum yang ada di NKRI Ini agar tidak terkesan Hukum Tajam ke Bawah, namun Tumpul ke Atas.

“Yang kami hormati dan banggakan, Aparat Penegak Hukum (APH) di NKRI, untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Juanda Dimansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun 2022, dan Saudara Entis Sutisna, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bogor tahun 2019-2020 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk simintai pertanggungjawabannya atas dugaan kerugian negara Tindak Pidana Korupsi,” harapnya.