OPINI/Artikel

RUU SUSDIKNAS Berpihak Pada Organisasi Guru

adminsigiku.com
×

RUU SUSDIKNAS Berpihak Pada Organisasi Guru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Dewan Pembina PGRI Dan Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Dalam RUU SISDIKNAS pasal 111 jelas sekali disampaikan bahwa (1) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru, (2) Organisasi profesi guru merupakan perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan, beranggotakan, dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Pasal ini kembali menjadi “kode keras” bagi entitas guru. Agar melakukan dua hal yang berseirama dengan UURI SISDIKNAS ke depan. Apa itu? Pertama setiap guru di Indonesia wajib hukumnya masuk organisasi profesi guru. Bila tidak masuk dan tidak terlibat aktif, sama dengan melanggar undang-undang. Guru jangan melanggar undang-undang!

Kedua organisasi profesi guru, sejenis PGRI misalnya, wajib hukumnya: 1) berbadan hukum, 2) didirikan oleh guru, 3) anggotanya harus guru, 4) pengurusnya harus guru, dan 5) prioritas pada profesionlisme, bukan politik praktis atau kepentingan penguasa. Khusus kepentingan profesi terkait layanan ultima pada anak didik.

RUU SISDIKNAS ini tidak atau kurang dipahami entitas guru Indonesia, terutama yang aktif di PGRI. RUU SISDIKNAS ini sangat berpihak pada guru terkait organisasi profesi guru. Pemerintah ke depan ingin mengakui organisasi guru yang ada. Pemerintah ingin organisasi guru, murni guru, profesional dan hanya diisi oleh kaum guru. Tidak campur aduk, aduk campur.

Dalam RUU SISDIKNAS jelas dikatakan guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan adalah berkodeetik berbeda. Inti pesannya, tidak boleh keempat jenis pendidik ini berada dalam satu rumah organisasi profesi. Ibarat organisasi entitas kesehatan. Ikatan dokter Indonesia semuanya harus dokter, semuanya wajib dokter. Bidan semuanya harus bidan. Perawat semuanya harus perawat.

Purifikasi organisasi guru memang perlu dan strategis. Mengapa? Jangan sampai organisasi profesi guru yang sejatinya memperjuangkan profesionlisme berubah dan disimpangkan oleh pengurus non guru menjadi perjuangan tertentu yang menjauh dari spirit mencerdaskan kehidupan bangsa. Misal organisasi PGRI digiring menjadi ke senayan/politik, bukan digiring pada sekolahan menjadi guru profesional.

Lertanyaan sederhana, sangat sederhana. Apakah para ketua organisasi guru lebih mengutamakan jabatan dan masa depannya atau Ia resah dengan sekolahan atau nasib guru di sekolahan? Lebih mengutamakan Ia nyaleg atau mengutamakan nasib guru di sekolahan? Guru dan masyarakat lain memang pun ya hak politik, tapi politik guru adalah politik pendidikan. Politik melayani anak didik sebaik baiknya.

Bahkan hanya dalam RUU SISDIKNAS ini dijelaskan betapa beda kode etik guru dan dosen. Kode etik guru dan dosen tidak sama, artinya organisasi profesinya pun wajib tidak sama. Kode etik guru dan dosen ada dua, selain keduanya berbeda. Pertama kode etik yang ditentukan oleh kementerian dan kode etik yang ditentukan oleh organisasi guru dan perguruan tinggi bagi dosen.

Masih bisa menjadi perdebatan adalah kode etik guru dan dosen versi non kementerian. Kode etik guru harus dibuat oleh organisasi profesi guru. Organisasi profesi guru realitasnya puluhan, siapa yang buat? Bersepakat? Kolaborasi? Kode etik dosen oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi mana? Kolaborasi sesama perguruan tinggi, atau masing masing?

Sekali lagi menurut Saya RUU SISDIKNAS sangat berpihak kepada guru, bahkan dosen ada satu pasal terabaikan. Hal apa? Bila pasal 111 adalah pasal mewajibkan guru berserikat dan berkumpul dalam organisasi profesi guru. Maka pasal 111 ini atau yang mirip pasal 111 ini tidak ada atau belum ada untuk dosen. Bisa jadi “Sang Tim Perumus” lupa karena fokus membela guru. Lupa pada dosen, terkait organisasi profesinya.