Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Jeneponto, JPU Nyatakan Berkas Lengkap

0
226

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Berkas perkara dugaan penggelapan dana para nasabah berupa Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus penggelapan dana nasabah dengan nilai hampir mencapai Rp 1 Milyar tersebut telah dilaksanakan Tahap II (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto, di Polda Sulsel, Kamis (29/9/2022) pukul 14.00 Wita.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ini sudah tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas fasilitas Kredit Ritel Komersil berupa KMK (Kredit Modal Kerja) di BRI Cabang Jeneponto,” kata Ardi melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (1/10/2022).

Ardi menyebut, yang merupakan karyawan ADK (Administrasi Kredit) pada Bank BRI Cabang Jeneponto, melakukan aksinya sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan kerugian hampir Rp 1 Milyar.

“Tersangka Irwan, HS, A.MD, merupakan salah satu karyawan BRI Cabang Jeneponto di Bagian Administrasi kredit,” ungkap Ardi.

Ardi menambahkan, tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU. RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 2 dan 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.