Suaminya  Meninggal, Ibu Ini Berharap Hutang Suaminya ke Pegadaian Bisa Bebas

0
182

Pewarta : Jeky

Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Seorang ibu rumah tangga yang kini menjanda akibat  ditinggal  suaminya meninggal dunia  bernama  Lili Rusnadi  yang wafat pada bulan Mei 2022 berharap kantor Pegadaian Cabang Sumedang bisa membebaskan hutang suaminya yang selama ini tertunggak.

Harapan itu diungkapkan Ratna Arum ( 53), warga  RT.02/ RW.06, Dusun Gelembung Kulon, Desa Mandalaherang, Kec. Cimalaka, Kab Sumedang, Jawa Barat, pada koransinarpagijuara.com, di rumah nya, Rabu,( 5/10/22).

” Hutang itu terjadi  sekitar 14 tahun silam, diantara tahun 2008-an saat itu ada pinjaman dari Kantor Pegadaian untuk modal usaha secara berkelompok. Jumlah pinjaman kelompok itu kalau tidak salah nilai nya Rp 30 juta -an untuk 10 orang”,  ujarnya.

Dan saat itu, ucap Ratna, jaminanya  berupa BPKB motor  Suzuki Shogun tahun 2003 milik suami  saya, ” Nah itu yang menjadi ganjalan kami, hutang kelompok itu cuma menjaminkan BPKB suami saya. Maka saya berharap hutang atas nama suami saya bisa dibebaskan Pegadaian dan BPKB nya dikembalikan”, harap nya.

Ditemui terpisah pihak Pegadaian Cabang Sumedang yang beralamat di Jalan Pangeran Santri No.80, daerah Gudang Kopi, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan saat ditemui koransinarpagijuara.com, melalui  Bapak Aun, usai diungkapkan bila yang  berutang ke Pegadaian bernama Lili Rusnadi suami dari Ratna Arum kini sudah meninggal, dia pun menyatakan bila hutang dari almarhum Lili Rusnadi  sudah dihapuskan.

” Alhamdulillah untuk atas nama Bapak Lili Rusnadi hutang nya sudah ada penghapusan, dan BPKB nya bisa diambil dengan membawa surat keterangan waris dari desa”, ucapnya di Kantor Pegadaian Sumedang, Kamis ( 6/10/22).