Oleh : Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung hanya memiliki 81 pegawai di tengah wilayah Kabupaten Bandung seluas 1.762 kilometer persegi.
Seperti diketahui Kabupaten Bandung merupakan wilayah terluas di Bandung Raya. Luas tersebut tidak sebanding dengan jumlah pegawai BPBD Kabupaten Bandung. Apalagi Kabupaten Bandung kerap terdampak bencana hidrometerologi berupa banjir, tanah longsor, banjir bandang, dan puting beliung.
Akhir-akhir ini hujan melanda kota Bandung yang menjadikan kebanjiran dimana-mana. Makanya membutuhkan petugas yang harus siap siaga dalam menangani musibah tersebut.
BPBD hanya memiliki pegawai sebanyak 81 orang, para petugas selalu siap siaga saat memasuki musim rawan bencana. Apalgi dimusim hujan sekarang ini.
“Tapi selama ini kita juga banyak dibantu masyarakat dan relawan kebencanaan. Ini juga kami pasti membantu daerah-daerah rawan bencana, kami optimalkan,”ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusannya terhada lingkungan, Bupati Bandung juga telah menerbitkan Intruksi Bupati Bandung No. 2 tahun 2022 sebagai salah satu pedoman dalam kerusakan di Kabupaten Bandung.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyebutkan bahwa tim yang telah dibentuk akan bekerja sesuai tugas masing-masing sesuai ekosistem.
“Sesuai arahan pak bupati, pengendalian lingkungan Sub DAS Ciwidey ini akan di dukung dengan anggaran. Nantinya, akan menjadi role model bagi Sub DAS-Sub DAS lainnya yang da di Kabupaten Bandung,”ucapnya.
Dirinya berharap, bukan hanya meminimalisir resiko bencana yang terjadi di hulu, namun terbentuknya tim ini juga untuk bentuk upaya Pemkab Bndung dalam upaya pencegahan kerusakan lingkunga hidup.
Karena banjir merupakan salah satu bencana yang bisa menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bencana banjir.
Menimbulkan kerugian ekonomi. Masyarakat terdampak banjir akan sulit bekerja selama banjir terjadi.
Namun sayang, tata kelola urusan masyarakat nampak belum menjadi visi utama para pemangku kebijakan dalam menangani bencana. Banyak yang tega menyelewengkan bantuan dan memeras korban. Karena kondisi mendesak kebijakan dalam menangani harus segera karena darurat.
Tentunya perlu upaya antisipasi agar tidak banyak timbul korban serta meminimalkan dampak kerugian. Meskipun bencana termasuk ketetapan Alloh yang tidak dapat dipastikan kedatangannya, setidaknya manusia dapat memperkirakan dan memiliki alarm pertama menghadapi bencana alam.
Sesungguhnya bencana yang menimpa negeri ini terus berulang dari tahun ke tahun dan semakin luas. Oleh karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama-sama melakukan upaya baik pada pra bencana. Karena bencana alam yang kerap terjadi tidak lepas dari campur tangan ulah manusia.
Wajar jika banyak pihak menilai, kalau penguasa negeri ini lambat menangani bencana dan sangat minim upayanya terhadap penanggulangan bencana. Memang perintah negeri ini yang mengusung sistem kapitalis sekuler, sulit untuk diharapkan bisa memperhatikan nasib rakyatnya.
Di dalam syariat islam sudah di atur bagaimana negara Khilafah mendapatkan sumber pemasukan untuk penanganan bencana alam. Khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menanganinya.
Khilafah akan mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberi ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.
Khilafah membangun kanal, sungai buatan, untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air dan mengalihkan aliran air, membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu.
Selain beberapa solusi di atasi khilafah juga menekankan beberapa hal penting lainnya pembentukan badan khusus untuk penanganan bencana alam.
Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan, kebijakan atau persyaratan tentang izin pembangunan bangunan. Penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah dsb.
Khilafah juga menyertakan solusi penanganan korban banjir seperti penyediaan tenda, makanan, pengobatan dan pakaian serta keterlibatan warga masyarakat sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam.
Begitulah solusi islam atasi bencana alam dan kebijakan khilafah islamiyah ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional tetapi juga nash-nash syara.











