OPINI/Artikel

Bolehkan Guru Berpolitik ?…

1
×

Bolehkan Guru Berpolitik ?…

Sebarkan artikel ini

Drs. H. Sukadi M.I.L. (Praktisi Pendidikan, Kepala SMA Bina Dharma 1 Bandung)

Beberapa waktu lalu, di Kota Bandung terjadi peristiwa keterlibatan seorang Kepala Sekolah dalam aktivitas salah satu partai politik. Kejadian ini mengundang komentar dari Wali Kota Bandung, sehingga kemudian beliau melarang Guru dan Kepala Sekolah untuk “berpolitik”.

Fenomena ini menarik untuk kita cermati. Apakah benar seorang guru tidak boleh berpolitik?… Apakah dengan melarang guru berpolitik tidak merampas hak guru sebagai warga negara?… Pertanyaan-pertanyaan ini sangat menggelitik kita sebagai insan pendidikan untuk mengkajinya.

Hak Politik Guru

Guru adalah warga negara biasa seperti warga negara lainnya. Ia memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan (berpolitik). “Segala warga negara bersamaan kedudukannya  dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Lalu dalam pasal 28 disebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.” Kedua pasal ini menjamin setiap warga negara Indonesia untuk berpolitik. Artinya, setiap warga negara, siapa pun dia, berhak untuk terlibat dalam aktivitas politik, termasuk para guru.

Kemudian dalam pasal 28D ayat (3) dikatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pasal 28E ayat (3) menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ini berarti, bahwa guru sebagai manusia dan warga negara memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam berpolitik.

Namun, mengingat posisi guru adalah aparatur negara yang harus melayani masyarakat secara adil dan tidak memihak pada salah satu kepentingan mana pun, Maka hak-hak politiknya tidak sebebas warga negara lainnya. Hal ini juga terjadi pada aparat keamanan (polisi) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, jika mereka bebas memerankan dirinya sebagai aktor politik praktis, maka akan terjadi ketidakadilan dalam masyarakat. Mereka bisa memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu partai politik yang ia masuki. Sedangkan aparatur sipil negara tidak boleh berpihak pada kepentingan salah satu partai politik. Dia harus menjadi pelayan bagi seluruh masyarakat dari berbagai partai politik seara berkeadilan.

Pembatasan hak berpolitik bagi guru ASN, polisi, dan TNI merupakan ketentuan untuk melindungi masyarakat umum sehingga mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya dari aparatur pemerintahan. Namun, hal ini bukan berarti guru kehilangan haknya dalam aktivitas politik. Aktivitas politik guru lebih ditekankan pada upaya sosialisasi (pemasyarakatan) nilai-nilai politik kepara warga masyarakat (siswa) secara ilmiah, sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang benar mengenai politik bangsa dan negaranya. Dengan peran ini, setiap warga negara (siswa) kelak akan dapat memainkan dirinya di panggung politik sesuai dengan ilmu yang benar.

Sepanjang masih menyandang jabatannya sebagai guru, guru ASN tidak boleh memerankan diri dalam aktiviats politik praktis. Jika akan memerankan dirinya dalam dunia politik praktis (terlibat dalam partai politik), maka Dia wajib melepaskan jabatannya sebagai Guru ASN. Barulah setelah melepas jabatannya, ia bisa bebas berpolitik praktis.

Sebagai aparatur sipil negara, guru ASN tetap dapat menyalurkan hak suaranya secara bebas dalam pemilu. Ia boleh memilih calon wakil rakyat dan wakil pemerintahan dari partai mana pun yang ia percayai. Dalam hal ini, guru ASN dijamin hak-hak politiknya dari tekanan dan intervensi pihak-pihak yang mengancam untuk menyalurkan suaranya kepada partai tertentu. Inilah asas pemilu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Jika ada pihak-pihak tertentu, termasuk atasannya yang mengintimidasi agar memilih partai tertentu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Dia boleh mengadukan pihak yang melakukan intimidasi tersebut secara hukum.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa guru sebagai warga negara memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Akan tetapi, dalam mewujudkan hak-hak politiknya ada perbedaan antara guru ASN dengan warga negara lainnya. Hal ini semata-mata karena ketentuan Undang-Undang untuk melindungi hak-hak masyarakat umum, sehingga guru ASN tetap dapat melayani masyarakat secara berkeadilan.

Dengan kata lain, guru ASN tetap dapat berpolitik secara bebas dalam koridor yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Artinya, guru ASN wajib memahami peran dirinya sebagai aparatur sipil negara dalam berpolitik. Guru ASN bukan tidak boleh berpolitik, tetapi berpolitik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yakni tidak terlibat dalam politik praktis (terlibat dalam aktivitas partai politik).

http://www.koransinarpagijuara.com/2022/09/24/152066/