Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Terkait pernyataan Bupati Garut pada apel pagi, Senin (21/11/2022) lalu di lapangan Setda Garut yang dihadiri PNS dan jajaran BUMD, dimana dalam pidatonya mengatakan bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017, Perda No. 17 tahun 2018 itu tidak ada konotasi BUMD harus mempunyai untung besar, apalagi di Permendagri yang berhubungan dengan PDAM memyatakan tidak perlu memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah, Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriyadi berpendapat beda atas pernyataan Bupati tersebut.
Menurutnya, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP 54 tahun 2017 dan Perda tentang BUMD, dalam hal ini Perda 8 tahun 2018, hal tersebut memang benar tidak disebutkan dan tidak ada pasal yang mengatur bahwa BUMD harus untung besar, tetapi lanjutnya, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur BUMD, harus dipahami bahwa memperoleh keuntungan dan atau laba itu perlu, sebagai penyumbang pendapatan daerah dari hasil kekayaan yang dipisahkan.
“Sebagaimana termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 331, huruf (c), memperoleh laba dan atau keuntungan dan pasal 336 NO (2), laba Perusahaan Umum Daerah yang menjadi hak Daerah di setor ke kas Daerah,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Dudi, pernyataan bupati itu berdasarkan pada peraturan perundangan – undangan, kalaupun ada keraguan, tinggal berpedoman pada Undang – Undang yang lebih tinggi, sehingga yang mendengarkan tidak menimbulkan tafsir, asumsi dan salah arti, apalagi didepan PNS dan jajaran BUMD, tambahnya.
Untuk itu Dudi meminta DPRD Garut untuk mengklarifikasi dan minta keterangan atas pernyataan bupati tersebut, pungkas Dudi.
