Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Kaus Penipuan & Pengelapan Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar

adminsigiku.com
×

Sidang Lanjutan Kaus Penipuan & Pengelapan Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Mely

Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, vila dan SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK, Senin (19/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung PNBB). Kedua terdakwa menghadiri persidangannya secara virtual. Salah seorang saksi fakta, Windi Marisa adik kandung dari terdakwa EK dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak mengenal korban Stelly. “Yang mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa IS dan EK”, ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp. 500 juta dari terdakwa IS. “Saksi apakah benar terdakwa IS melakukan transfer uang kepada rekening saudara saksi?”, ucap Hakim Ketua Dwi Sugianto, SH., MH. yang didampingi hakim anggota masing-masing Vici Daniel, SH., MH. Dan Saul Erwin, SH. kemudian saksi Windi Marisa pun membenarkannya.
Lebih lanjut saksi Windi memberikan penjelasan perihal peruntukan uang tersebut, yaitu “untuk keperluan operasional kos kosan sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan ngurusi anak-anak terdakwa dengan total Rp. 500 juta, yang ditransfer secara bertahap”, jelasnya.

Kemudian majelis hakim bertanya lagi, berapa harga sewa per kamarnya. “per kamarnya Rp. 1,5 Juta hingga Rp. 2 juta yang mulia”, ungkap Windi.

Ketika dewan hakim menyatakan, “dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karawan”. Saksi Windi pun berkilah bahwa “Sewa kosan lagi sepi yang mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa IS” unkapnya.

Setelah Majelis Hakim selesai meminta keterangan saksi, langsung mengklarifikasi kepada terdakwa IS dan EK. “Bagaimana terdakwa IS dan EK apakah yang dikatakan saksi benar? tanya hakim, kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi. “benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang mulia”, ucap IS dan EK.

Akan tetapi saksi lainnya Irawati Puspita tidak bisa hadir dengan tanpa alasan yang jelas. Oleh karenanya dihadapan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu meminta Majelis Hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi Irawati Puspita.

“Yang mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi Irawati Puspita, karena sudah mangkir dua kali panggilan”, pinta Wisnu.

Dikatakan JPU diduga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa IS sebesar satu milyar rupiah.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa IS dan EK diajukan ke meja hijau, terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Stelly Gandawidjaja sebesar Rp. 58 milyar lebih. Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tertang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

https://www.koransinarpagijuara.com/2022/06/26/media-cetak-diprediksi-lebih-menyehatkan-akal-pikiran-dibandingkan-media-sosial/