Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Pembagian BLT Dana Desa tahap ke-4, di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, kisruh, pasalnya KPM yang harusnya menerima bantuan tersebut dari bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp 900.000, hanya diberikan Rp.300.000 saja.
Akibatnya warga penerima BLT-DD merasa geram dengan kebijakan Kepala Desa Cibiuk tersebut, yang dinilai semena-mana, padahal jelas setiap pencairan KPM tiap diberikan 3 (tiga) bulan sekali sebesar Rp.900.000.
Hal itu dbenarkan oleh Muhamad Buhori warga Kp. Angkudu RT.1/3, salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
“Saya heran kenapa hanya diberikan Rp.300.000, tidak seperti tahap pertama, kedua dan ketig yang Rp.900.000,” ucap Ahmad kepada media, di Kantor Desa Cibiuk Kidul, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, ini merupakan kebijakan kepala desa, “Kami menuntut hak KPM sebesar Rp.900.000, seperti tahap – tahap sebelumnya,” tandasnya.
Sebagai penerima bantuan, karena ada ketidaksesuaian jumlah nominal yang diterima, maka dirinya akan melaporkan hal ini kepenegak hukum.
Senada dikatakan mak Dedeh warga RT 3/3, Desa Cibiuk Kidul, dirinya hanya menerima bantuan sebesar Rp.300.000.
“Anu sisana duka bade dikamanaken ku kepala desa,” ujar Mak Dedeh menggunakan bahasa daerah, seraya mengaku akan tetap menuntut haknya ùntuk diberikan sisanya yang Rp.600.000 lagi.
Akibat penolakan warga yang hanya menerima Rp.300.000, kegiatan pembagian pun dipending oleh Kades Cibiuk Kidul.
Sementara Ketua BPD Cibiuk Kidul, Aas Ahmad Safi’i mengatakan, ini diluar regulasi yang jelas untuk pemerataan dari 130 KPM menjadi 390 KPM, tapi karena dikomplain warga, maka tidak dilaksanakan.
“Saya menanyakan kepada DPMD, intinya tidak bisa silaksanakan, artinya kembali kesemula,” pungkasnya saat dihubungi via whatssapnya.
Sementara Kepala Desa Cibiuk Kidul, Usep, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, melalui pensan no whatssapnya, tidak memberikan tanggapan.













