Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Jelang Pemilu Muara Enim 2024 mendatang, panitia pemilihan terus disibukan dengan tahapan – tahapan pemilu yang harus dilalui, salah satunya adalah seleksi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan, seperti yang saat ini tengah dilaksanakan di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Dimana tes wawancara yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Lubai Ulu sejak jam 08.00 wib pagi tadi, Minggu (15/1/2023 tersebut diikuti oleh sedikitnya 67 peserta yang datang dari 11 desa diwilayah Kecamatan Lubai Ulu.
Prosesi tes wawancara PPS yang dibuka oleh Satring Saputra Ketua PPK kecamatan salah satu team pengetes dari PPK yang sebelumnya lulus pada seleksi PPK di KPU Kabupaten Muara Enim yakni, Satring Saputra, Deli Yusman, Novi Puji Lestari, Okta viari Andiansyah, Eni Novita Indah.
“Hasilnya akan diumumkan Antara tgl 18 atau 20 Januari 2023 dan pelantikan nya sekitar tgl 24 Januari yang akan di umumkan langsung oleh KPU kabutan muara Enim ucap ketua PPK kecamatan Satring Saputra
Sesuai pasal 43 disebutkan, PPS bertugas,
(1). Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2). PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3). PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.











