OPINI/Artikel

Jangan Gagal Paham Terkait Dana Pendidikan

adminsigiku.com
×

Jangan Gagal Paham Terkait Dana Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi kepala Sekolah Indonesia)

Dalam dunia layanan pendidikan jenjang SLTA setidaknya ada tiga efisode yang cukup menarik dicermati. Pertama terkait PPDB, kedua terkait partisipasi orangtua dan ketiga terkait kualitas dan prestasi lulusan.

Satu episode yang akan Saya kupas pada narasi kali ini adalah efisode partisipasi orangtua dalam mendukung layanan pendidikan di sekolah. Secara regulatif partisipasi orangtua itu “wajib” diberikan pada sekolah sesuai PPRI No 48 Tahun 2008.

Pasal (2) PPRI No 48 Tahun 2008 menyatakan, “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, yakni peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain.

Pasal 2 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan. Plus peserta didik, orangtua/wali dari peserta didik dan pihak lainnya yang peduli pada dunia pendidikan.

Ada tiga kekuatan yang “wajib” mendanai dunia pendidikan kita, yakni : 1) pemerintah pusat, 2) pemerintah daerah, dan 3) masyarakat (orangtua/wali/pihak peduli). Ini Trisula Dana yang “wajib” mendanai sekolahan.

Paragraf di atas menyoal legalitas partisipasi dana dari masyarakat yang dibolehkan oleh aturan pemerintah. PPRI No 48 Tahun 2008 adalah payung dana, maksud Saya payung hukumnya.

Nah dalam paragraf selanjutnya Saya akan menyitir fakta sosial orangtua dalam merespon dana pendidikan yang merupakan kewajibannya. Tentu orangtua yang mampu, sebab orangtua golekmah (entitas ekonomi lemah) “dilarang” sekali dimintai dana pendidikan.

Bagi orangtua yang mampu, kaya raya malah “dilarang” untuk pura-pura tak mampu atau ingin ikut gratis, serba gratis terkait pendanaan pendidikan. Si Kaya mendanai, Si Belum Kaya dibantu pola subsidi silang, silang subsidi.

Sekolah tidak boleh “menganiaya” orangtua tidak mampu atas dalil pendanaan pendidikan atau dana awal tahun atau dana akhir tahun dan jenis lainnya. Orangtua golekmah jangan coba-coba dieksploitasi. Mereka harus dilindungi bersama anaknya.

Sisi lainnya sekolah pun tidak boleh membiarkan orangtua kaya, sejahtera bermental gratisan. Ini sangat tak baik. Orangtua kaya, sejahtera wajib terlibat aktif mendanai pendidikan. Bahkan “orang lain” yang tidak punya anak di sekolah, boleh mendanai pendidikan.

Sayang 1001 sayang masih ada orangtua yang gagal paham, paham gagal. Seperti apa? Menganggap sekolah itu harus gratis segalanya. Ini salah persepsi. Faktanya anggaran dari pemerintah, pemerintah daerah secara real tidak mungkin mencukupi semua kebutuhan pengembangan sekolah.

Orangtua jangan gagal paham, sekolah ingin gratis tapi sering pelesiran dan kulineran. Jangan sampai orangtua lebih mengutamakan “pendanaan” kulineran dibanding kebutuhan pendanaan pendidikan anak tercinta.

Orangtua yang baik, tidak gagal paham akan sangat mengerti bahwa, “Membiayai anak didik adalah diantara ibadah terbaik”, mengapa? Karena belajar, proses belajar adalah ibadah terbaik seorang hamba pada Tuhannya. Belajar itu ibadah, termasuk membiayainya.

Sungguh suatu saat, Allah, Tuhan yang maha Esa akan mempertanyakan pada setiap orangtua perokok berat yang setiap hari menghabiskan bungkusan rokok, tapi kikir memberi biaya pada anak sekolahan.

Sungguh suatu saat, Allah Tuhan yang maha Esa akan mempertanyakan pada setiap orangtua yang hidupnya boros dan royal tapi mengabaikan dana pendidikan anak. Allah akan mengadili setiap orang yang tidak adil.