Keterangan Foto : Para Pekerja Perumahan Viola Residence 8 Tundagan, masih terlihat tenang melakukan kegiatan pembangunan, Selasa (22/2/2023) siang tadi.
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,-
Lemahnya pengawasan Tim Pengendalian, Pengawasan dan Penyuluhan (Wasdal) yang beranggotakan dari dinas terkait seperti PUTR, Dinas LH, Dinas PRKP, Dishub, DPMPTSP Kota Tasikmalaya, terkait pelanggaran Pembangunan Perum Viola Residence 8 di Kp. Peundeuy RT.06 RW 18 Jl.Tundagan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kini mulai di sorot publik.
Bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sempat menyindir jika tim Wasdal dari beberapa dinas terkait itu dinilai mandul alias tak bernyali.
Uus Firman,SE,.dari LSM Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) menilai, jika tim Wasdal belum ada pergerakan dan tidak menanggapi permasalahan perum yang diduga bodong belum mengantongi ijin siteplan dan lainnya.
Bahkan masih kata Uus, jika sudah hampir 2 tahun perum Viola Resisdence 8 nekat mencuri star membangun beberapa unit yang hampir selesai walau belum mengantongi ijin, jelas ini sebuah preseden buruk khususnya bagi para pengembang perum lainnya yang akan berinvestasi di Kota Tasikmalaya. Imbasnya anggapan publik bisa saja menilai tata cara perijinan di Kota ini terkesan lemah kurang berfungsi perda maupun Perwalkot yang mengatur aturan perumahan baik perum yang bersubdi maupun perum komersial.
“Ini sudah jelas pelanggaran, aturan penegakan perda perlu ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini tugas Sat Pol PP yang mengacu kepada surat teguran dari tim Wasdal Dinas terkait. Jika Pol PP kini pro aktif sementara tim wasdalnya mandul terhadap aturan aturan perijinan perum, jelas kebijakan tadi akan menjadi pincang,” ungkap Uus salah satu aktivis berperwakan jangkung yang dinilai vokal itu kepada Koran Sinar Pagi, Selasa (21/2/2023) sore.
Lebih lanjut dia menyoroti kinerja tim Wasdal yang dinilai kurang peka dan lemah dalam mengawasi permasalahan yang terjadi dilapangan.
Menurut Uus, jika pembangunan perum iru sudah jelas melanggar aturan baru 3 atau 6 bulan, mungkin masih ada waktu untuk memperingatkan pengemban. Ini sudah 2 tahun tak mengantongi ijin, dan seenaknya melakukan kegiatan pembangunan, hak ini ada sebuah kesan pembiaran dari tim wasdal.
Bisa jadi pembiaran ini, akan dijadikan alasan atau angin segar bagi para pengembang pengembang perum yang nakal, dimana Meraka akan beranggapan enak sekali mendirikan perumahan di Kota Tasikmalaya, “bangun dulu ijin belakangan”, sindir Uus.
Sementara itu, Lurah Linggajaya Andri saat dihubungi wartawan di kantornya tidak tahu menahu terkait adanya perum tersebut diwilayahnya. “Saya menjabat lurah baru 4 bulan, mungkin pa lurah yang lama atau kasi pemTrantim pa Toni lebih paham karena beliau menjabat di Linggajaya sudah cukup lama,” ucap lurah Andri.
Sementara itu Sat Pol PP Kota Tasikmalaya terlihat sudah mulai pro aktif, bahkan sempat mengunjungi kelurahan linggajaya untuk dimintai klarifikasi termasuk ke pejabat kasi pem trantim kelurahan Toni Hisbulauton.
Namun saat di klarifikasi oleh Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu, pihak Kelurahan Linggajaya dalam hal ini keterangan melalui Kasi pem Trantim menegaskan jika hingga saat ini, tidak ada laporan sama sekali terkait pembangunan Perum Viola Residence 8, termasuk pihaknya tidak pernah kedatangan pihak pemilik atau pengembang perum tadi ke kelurahan.
Sementara pantauan wartawan, Selasa (22/2/2023) siang tadi, beberapa pekerja masih dengan tenangnya melakukan kegiatan pembangunan perum tersebut.
Jadi tunggu saja action tim Wasdal dari dinas dinas terkait dan Sat Pol PP, apa mereka mereka masih bernyali dan berani menegakan perda dan Perwalkot di Kota Tasikmaya, atau malah “mandog Mayong” alias mandul ?, Kita lihat saja nanti, mereka berani menyegel perum yang katanya sudah dua tahun tak berijin atau malah dibiarkan saja, pungkas Uus. (***)













