Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Masyarakat kecamatan Lubai dan Lubai ulu menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Kecepek Laras pendek dan Laras panjang kepada Polsek Rambang Lubai dan di terima langsung oleh Kapolsek AKP Henrinadi SH MH di dampingi Koramil 404-08/RL yang di wakili oleh Serda Sianturi
Sepucuk senjata api rakitan yang diserahkan tersebut dilakukan warga masyarakat dengan suka rela, sebab telah di sadarinya bahayanya senjata api rakitan, dan juga melanggar aturan hukum
Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Lubai dan Lubai ulu untuk secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata api jenis apapun kepada pihak kepolisian, sebab senjata api itu sangat berbahaya baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain, di samping itu bagi masyarakat yang memegang/memiliki senjata api tanpa ada memiliki ijin dapat diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang darurat no. 12 tahun 51.
“Untuk itu di harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar segera dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan, agar jangan sampai nantinya terjerat hukum yang berlaku,” imbau Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH.MH













