Pewarta : Niko
Tanjung Redeb – Terkait pemberitaan sebelumnya dimedia ini tentang adanya dugaan kongkalikong pembebasan lahan oleh PT Berau Coal, Ketua dan Jajaran Pengurus Kelompok Tani Setia mengklaim bahwa pemberian dana kepada sejumlah anggota terkait ganti rugi lahan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan para anggota.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ucap Ketua Kelompok Tani Setia.
Disebutkan bahwa yang dibayarkan dalam ganti rugi oleh pihak perusahaan hanya berjumlah 36 SKPT.
“Yang dibayar ada 150 orang anggota kelompok, soal tidak meratanya pembayaran itu tergantung dari luasan lahan masing-masing pemilik, sehingga ada yang di bayar Rp.5.000.000. sampai Rp.15.000.000/per orang,” tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yang terjadi,” katanga.
Ia menganggap penting meklarifikasi kabar yang beredar, “Ini merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini,” pungkasnya.













