Pewarta : Anis
Kota Depok – Wajah trotoar dan fasilitas umum di kawasan Grand Depok City (GDC) kembali bersih. Satpol PP Kota Depok bersama tim terpadu menggelar operasi besar-besaran menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menyerobot hak pejalan kaki, Kamis (17/09/2026).
Tak tanggung-tanggung, hampir 170 titik lapak liar disikat habis dalam sehari.
Penertiban menyasar dua wilayah sekaligus, yakni Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya dan Kelurahan Kalibaru serta Jatimulya, Kecamatan Cilodong yang selama ini menjadi pusat kerumunan bangli.
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menegaskan operasi ini berjalan sesuai SOP dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk wilayah Sukmajaya jumlahnya kurang lebih 50 bangunan, sedangkan di Cilodong sekitar 120. Jadi total yang kami tertibkan sejak pagi tadi hampir 170 titik,” ujar Agus kepada wartawan di lokasi.
Mayoritas yang ditertibkan adalah bangunan semi permanen dan lapak PKL yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemda.
Faktanya, ini bukan penertiban pertama. Agus menyebut kawasan GDC sudah berulang kali ditertibkan, namun pedagang kembali lagi.
“Penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Mereka juga sudah mengetahui aturan yang berlaku. Bahkan tadi ada yang menyampaikan bahwa sudah lima kali ditertibkan, tetapi masih kembali berjualan,” ungkapnya.
Satpol PP menegaskan, Pemkot Depok tidak pernah melarang warganya berdagang. Hanya saja, ada tempatnya dan ada aturannya.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Bisa melalui wadah UMKM dan tempat-tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan, bukan di atas trotoar semaunya,” jelasnya.
Agar tidak menjadi aksi seremonial sesaat, Satpol PP menyiapkan pengawasan ketat pasca penertiban. Personel BKO di Sukmajaya dan Cilodong akan rutin patroli untuk memastikan trotoar tidak kembali dikuasai bangli.
Tak hanya bangunan, Satpol PP juga menyoroti adanya instalasi listrik ilegal di lapak-lapak liar tersebut. Padahal Pemprov Jawa Barat sudah mengeluarkan imbauan larangan pemberian aliran listrik kepada bangli dan PKL.
“Kami mengimbau agar bangunan liar dan PKL tidak diberikan aliran listrik. Seperti yang terlihat, bangunan-bangunan liar di atas trotoar tersebut sebagian memiliki listrik dan meteran,” tegas Agus.
Dengan penertiban ini, Pemkot Depok berharap fungsi trotoar kembali sebagai hak pejalan kaki dan kawasan GDC kembali tertata, bersih, dan nyaman untuk semua.













