Pewarta : Gervan
Kab. Sumedang – Persoalan video yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Sumedang akhirnya menemui titik terang.
Kasatlantas Polres Sumedang AKP Agus Sukaedi Suryana, S.H., M.H., bersama Kepala P3DW (Samsat) Kabupaten Sumedang Yus Muhammad Nizar, S.IP., M.M., memfasilitasi mediasi dengan wajib pajak (WP) Rina Dwi Prihatin di Aula Satlantas Polres Sumedang, Senin (14/9).
Mediasi tersebut turut didampingi Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang, Kanit Regident (KRI) Iip Lipda Sugilar, serta Petugas Pelayanan Samsat AIPDA M. Ridwan.
Pertemuan ini menjadi langkah nyata jajaran Satlantas Polres Sumedang dan Samsat dalam memberikan ruang klarifikasi sekaligus memastikan persoalan pelayanan yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional.
Dari hasil mediasi, persoalan yang terjadi diketahui berawal dari perbedaan data kendaraan dan identitas yang muncul pada sistem saat dilakukan pengecekan oleh petugas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman mengenai prosedur dan nominal biaya yang harus dipenuhi.

Rina Dwi Prihatin sendiri menjelaskan bahwa terdapat data lama yang muncul ketika petugas melakukan pengecekan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
“Ternyata setelah ditelusuri itu, hanya kesalahan by data yang diketik oleh petugas, bukan data online, tapi data yang waktu saya kecil di Karanganyar,” ujar Rina.
Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya telah memiliki data kependudukan yang berbeda dan telah masuk dalam sistem secara online.
Sementara itu, AIPDA M. Ridwan menerangkan bahwa dirinya melakukan pengecekan berdasarkan nomor polisi kendaraan. Dari hasil pengecekan tersebut, muncul sejumlah data, termasuk NIK dan alamat yang tercatat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Saya klarifikasi data by nomor polisi kendaraan. Dari situ nomor polisi kendaraan muncul, data-data seperti NIK, alamat, segala macam,” jelas M. Ridwan.
Menurutnya, setelah data tersebut muncul, dirinya kemudian memberikan penjelasan kepada WP mengenai kemungkinan proses administrasi yang perlu dilakukan, termasuk opsi mutasi maupun Bea Balik Nama (BBN).
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang menegaskan bahwa petugas pada dasarnya menjalankan proses pengecekan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
“Warga Sumedang atas nama Bu Rina ini ada unek-unek terkait pelayanan di Samsat Sumedang. Pada dasarnya petugas melaksanakan pengecekan data sesuai dengan sistem. Namun di situ muncul data yang berbeda dengan KTP yang dibawa oleh Bu Rina,” terang AKP Awang.
Ia menilai mediasi menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh gambaran secara utuh mengenai persoalan tersebut.
Di tengah persoalan yang telah terlanjur menjadi perhatian publik, AIPDA M. Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila penjelasan yang disampaikannya sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan atau kesalahpahaman.
“Saya atas nama pribadi minta maaf,” ungkapnya.
Langkah mediasi yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang bersama jajaran Samsat menunjukkan komitmen untuk tidak mengabaikan setiap persoalan pelayanan yang disampaikan masyarakat.
Bagi jajaran pelayanan publik, klarifikasi secara langsung menjadi jalan penting untuk membangun komunikasi, memperbaiki kesalahpahaman, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat dan Satlantas Polres Sumedang.













