Pewarta : Heri Kusnadi
Kab. Ogan Ilir – Puluhan warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan aspirasi terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui Komisi II.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Senin (14/9/2026).
Tokoh masyarakat Muara Kuang, Edward Juanda Rusdy, didampingi Ketua Lembaga Adat Muara Kuang, H. Edison Mulkan, mengatakan kedatangan warga bertujuan menyampaikan aspirasi terkait persoalan agraria antara masyarakat Muara Kuang dengan PT Bumi Rambang Keramajaya (BRK).
Menurut Edward, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Muara Kuang oleh perusahaan perkebunan.
“Kami datang ke Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Muara Kuang terkait persoalan agraria dengan PT BRK,” ujar Edward.
Ia mengatakan, warga juga merespons adanya surat dari kuasa hukum PT BRK yang berkaitan dengan persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat Muara Kuang.
Edward menyebut masyarakat sebelumnya berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi melalui surat kepada DPRD Ogan Ilir. Namun, sebelum surat disampaikan, warga telah terlebih dahulu dipanggil untuk menjelaskan pokok persoalan yang terjadi.
Lebih lanjut, Edward mengatakan masyarakat meminta agar lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut telah berakhir.
“Intinya, masyarakat meminta tanah ulayat yang selama ini digunakan PT BRK dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Edward, lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 500 hektare dan telah dimanfaatkan perusahaan untuk perkebunan karet.
Namun, apabila perusahaan masih memiliki kepentingan untuk menggunakan lahan tersebut, masyarakat, kata Edward, membuka peluang untuk dilakukan musyawarah dan negosiasi ulang antara masyarakat Muara Kuang dengan pihak perusahaan.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk bermufakat kembali. Kalau PT BRK masih ingin menggunakan lahan tersebut, kami meminta dilakukan negosiasi dan kesepakatan ulang dengan masyarakat,” ujarnya.
Edward menjelaskan, menurut masyarakat, lahan tersebut sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan merupakan wilayah yang dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lahan tersebut, katanya, dahulu dikenal sebagai tanah pedusunan atau tanah himbe peramuan yang digunakan masyarakat untuk mencari ayam hutan, menangkap ikan, mencari kayu, serta berbagai kebutuhan lainnya.
“Dulu lahan itu menjadi tempat masyarakat mencari ikan, kayu, ayam hutan dan memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu masyarakat menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari tanah ulayat,” jelasnya.
Warga berharap DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui Komisi II dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara musyawarah dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak PT BRK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Bumi Rambang Keramajaya terkait tuntutan masyarakat tersebut, termasuk mengenai status dan masa berlaku HGU serta dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.













