Pewarta : Moh. Sangkut
Kab. OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki meminta seluruh anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dialokasikan secara selektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Muchendi saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Senin (7/9/2026).
Muchendi mengatakan, kondisi fiskal daerah yang terbatas mengharuskan pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan setiap alokasi belanja. Anggaran, kata dia, harus diarahkan pada program yang memiliki dasar kebutuhan jelas dan mendukung prioritas pembangunan.
“Setiap alokasi belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” kata Muchendi.
Dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, Pendapatan Daerah Kabupaten OKI ditargetkan mencapai Rp. 2,495 Triliun.
Pemerintah daerah juga merencanakan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 66,93 Miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan komponen tersebut, total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp. 2,561 Triliun.
Muchendi menegaskan, besarnya postur anggaran tersebut tidak boleh hanya diukur berdasarkan nominal maupun tingkat serapan. Keberhasilan APBD harus dilihat dari kualitas pelaksanaan program dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan menghindari belanja yang tidak memberikan manfaat yang jelas,” tegasnya.
Menurut Muchendi, Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi instrumen untuk mengubah struktur maupun angka anggaran. Perubahan tersebut harus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran, tingkat urgensi, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, Pemkab OKI akan mempertimbangkan sejumlah indikator dalam menetapkan belanja, mulai dari skala prioritas, urgensi program, kemampuan pelaksanaan, hingga dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Belanja daerah terutama diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, meningkatkan kualitas infrastruktur publik, serta mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tak Sekadar Kejar Serapan
Pemkab OKI juga menekankan agar perangkat daerah tidak menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan program.
Muchendi menilai serapan anggaran yang tinggi belum otomatis menunjukkan keberhasilan apabila belanja yang dilakukan tidak menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang jelas.
Setiap program dan kegiatan, lanjutnya, harus memiliki target yang terukur. Program yang dinilai tidak memiliki urgensi kuat maupun manfaat jelas harus ditekan agar ruang fiskal dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih strategis.
Pengendalian dan pengawasan internal juga akan diperkuat guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemkab-DPRD Diminta Bersinergi
Muchendi menilai keberhasilan Perubahan APBD 2026 tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 bersama DPRD OKI berlangsung objektif dan konstruktif dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran yang disepakati harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh kebijakan anggaran yang kita sepakati harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.













