Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Sebanyak 497 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terindikasi terlibat transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan saat ini tengah diverifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online. Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ASN yang kembali melakukan aktivitas tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ayep saat diwawancarai usai membuka kegiatan Profiling ASN di SMPN 1 Kota Sukabumi, Senin (1/9/2026).
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi bermain judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp. 1,7 miliar,” tegas Ayep.
Menurutnya, data tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Sukabumi. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut dan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, membenarkan adanya data ASN yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Ia menjelaskan, data tersebut merupakan bagian dari pengungkapan secara nasional yang dilakukan BKN berdasarkan data transaksi dari PPATK.
“Memang ini pengungkapan di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelas Taufik.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 497 ASN Kota Sukabumi yang terindikasi terkait transaksi judol pada 2025. Sementara pada 2024 tercatat 58 ASN.
Taufik menyebut data tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi. Seluruhnya harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan keterlibatan masing-masing ASN.
“Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN. Memang yang paling besar itu dana depositnya mencapai Rp. 140 juta dengan 88 kali transaksi,” ungkapnya.
Taufik mengatakan Inspektorat saat ini melakukan verifikasi terhadap data tersebut. ASN yang masuk dalam daftar indikasi akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Proses pemeriksaan akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemkot Sukabumi menegaskan proses tersebut akan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan apakah transaksi yang tercatat benar berkaitan dengan aktivitas judi online dan apakah terdapat pelanggaran disiplin kepegawaian.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga integritas serta kedisiplinan ASN.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keuangan maupun kedinasan.
Dengan 497 ASN terindikasi pada 2025 dan nilai deposit terbesar mencapai Rp. 140 juta dalam 88 transaksi, kasus ini kini menjadi perhatian serius Pemkot Sukabumi.













