Politik & Pemerintahan

Polres dan Forkopimda Garut Deklarasi Perang Melawan Narkoba, Miras dan Obat Keras Ilegal

adminsigiku.com
×

Polres dan Forkopimda Garut Deklarasi Perang Melawan Narkoba, Miras dan Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT).

Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Sabtu (29/8/2026).

Dalam deklarasi itu, seluruh pihak menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk peredaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta OKT ilegal yang diedarkan tanpa resep maupun izin resmi.

Forkopimda dan masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menindak pelaku hingga jaringan yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, pemberantasan narkoba dan obat – obatan ilegal tidak mungkin dibebankan hanya kepada kepolisian. Menurutnya, perang terhadap penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat.

“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan luasnya wilayah Kabupaten Garut serta perkembangan modus operandi para pelaku menjadi tantangan serius bagi aparat dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan OKT ilegal.

“Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.

Kapolres pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan berani memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, miras, dan obat keras ilegal.

“Yang paling penting, mari kita bersama – sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut memaparkan bahwa ancaman narkotika terus berkembang dan semakin kompleks. Selain munculnya berbagai jenis narkotika baru, modus penyelundupan dan distribusi juga terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan pola pergerakan jaringan.

Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya menyasar pengguna atau pelaku di tingkat lapangan. Penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money, untuk membongkar jaringan sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Melalui deklarasi tersebut, Forkopimda bersama elemen masyarakat berkomitmen memperketat pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Edukasi kepada generasi muda juga akan terus diperkuat, bersamaan dengan mendorong keberanian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Deklarasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, miras, dan obat keras ilegal.

Dengan kolaborasi aparat, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat, Garut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dari ancaman narkotika serta penyalahgunaan obat – obatan berbahaya.