Keterangan Foto : Abdul Aziz, Wakil Ketua 2 Komisariat PMII STISIP Kota Tasikmalaya
Pewarta : Tono Efendi
Kora Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Melihat permasalahan yang kini santer diberitakan oleh media, dimana AA Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, yang kini diamankan di Polda Jawa Barat, akibat terjerat menggunakan serta mengkonsumsi narkotika sejenis sabu sabu, tentunya kejadian ini selain memalukan Marwah Kota Tasikmalaya sebagai julukan “Kota Santri” juga
membuat citra Pemerintahan Kota Tasikmalaya jadi semakin buruk.
“PJ Walikota harus berani dan tegas memberikan sanksi terhadap bawahannya apalagi yang bersangkutan seorang pejabat Eselon II, kami mewakili mahasiswa dan PMII STISIP Kota Tasikmalaya mendesak oknum pejabat tersebut dimutasi keluar Kota Tasikmalaya serta di copot dari jabatannya sebagai Kepala Bapelitbangda,” ungkap Abdul Azis Wakil ketua II Komisariat PMII STISIP Kota Tasikmalaya kepada Koran Sinar Pagi, Sabtu (18/3/2023) malam tadi.
Abdul Aziz menilai, jika melihat aturan hukumnya hanya sebatas direhabilitasi, PJ Walikota atau Pemkot Tasikmalaya harus bersikap tegas dan nyata, karena kalau berpedoman kepada Perpres no 53 tahun 2010, dimana dalam ayat 3 dijelaskan bahwa ASN harus mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan point 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara,pemerintah dan martabat PNS, hukuman ini harus diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian, katanya.
Oleh karena itu, masih kata dia, ASN tersebut kemungkinan dikenakan sanksi disiplin termasuk mencopot dari segala jabatannya, karena jelas sudah melanggar Perda tata nilai yang berlaku di Kota Tasikmalaya, karena tindakan tersebut sangat bertolak belakang.
“Maka dari itu saya mengecam dengan tegas agar PJ Walikota mencopot Kepala Bapelitbangda dari jabatannya bukan hanya sekedar menonaktifkanya karena tidak akan memberikan efek jera. jika tidak mungkin diberlakukannya pencopotan maka harus di mutasi jauh dari kota Tasikmalaya, karena tidak mengimplementasikan tata nilai,” pungkasnya.
