Keterangan Foto : Presidium Alumni STIMIK Tasikmalaya saat melakukan Audiensi
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Presedium Alumni Perguruan Tinggi STIMIK Tasikmalaya, akhirnya menyatakan sikap atas dicabutnya ijin Perguruan Tinggi STIMIK.
Presidium Alumni Tasikmalaya, Selasa (4/4/2023) akhirnya melakukan audiensi dengan LLDIKTI wilayah Jawa Barat dan Banten.
Dalam pertemuan itu, Presidium alumni STMIK Tasikmalaya menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya ;
1. Bahwa Presidium alumni STMIK Tasikmalaya menyesalkan keputusan
pencabutan izin Perguruan Tinggi STMIK Tasikmalaya yang dianggap mencederai nilai kemanusiaan.
2. Bahwa Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya meminta DIKTI untuk
meninjau ulang status pencabutan izin STMIK Tasikmalaya.
3. Membuka secara transparan 40 point pelanggaran yang diduga dilakukan oleh STMIK Tasikmalaya.
4. Membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI
dan SIVIL untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera
diperbaiki.
5. LLDIKTI Wilayah Jawa Barat dan Banten telah GAGAL dalam melakukan
pembinaan sehingga berakibat penutupan terhadap Kampus STMIK
Tasikmalaya.
6. Apabila memang sudah tidak adalagi upaya untuk melakukan penyelematan kampus, Presidium Alumni mendesak agar Yayasan dengan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi proses migrasi
mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain.
7. Presidium Alumni dan Mahasiswa akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR Republik Indonesia dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RISTEKDIKTI saudara Nadiem Anwar Makarim untuk mereposisi saudara Dr. Lukman S.T. M.Hum karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kampus STMIK Tasikmalaya.
8. Meminta Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST M.hum untuk tidak melontarkan statement provokatif dan tendensius di media masa.
Acara audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah 4 Agus Supriatna, Kelompok Kerja (POKJA) Kelembagaan Lestari S.H., M.M, POKJA Akademik Penelitian dan Pengabdian Agus Gumilar, POKJA Data dan Informasi Yurie Aji Riyanto, S.IP, MM.
Adapun klarifikasi dari LLDIKTI, sebagai berikut ;
1. SK Pencabutan pendirian izin STMIK Tasikmalaya tertanggal 20 maret
tahun 2023, sehingga setalah terjadinya penutupan maka konsekuensi
yang harus diterima oleh PTS adalah :
– Menghentikan aktifitas akademik di perguruan tinggi
– Pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait
pencabutan izin perguruan tinggi
– Tidak melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru
– Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain serta melaporkan
hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI
– Membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik
kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu 1 tahun
2. Keluarnya sanksi ini merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang
dilakukan oleh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui
monev dan pembinaan lainnya.
3. LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten berkomitmen akan memberikan
dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristekdikti
untuk membuka portal layanan PDDIKTI, Sivil, dan lain lain.
4. Proses legalisir ijazah untuk Perguruan Tinggi yang dicabut izin
pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten
Dalam audiensi tersebut, Presidium Alumni Tasikmalaya di hadiri oleh, Asep Heru Rochimat (2004), Teguh Gusmantara ((2010), Ajat Sudrajat (2012), Firham (2020) dan Bari R (2021). (***)
