OPINI/Artikel

ASN Guru, TU, KS

adminsigiku.com
×

ASN Guru, TU, KS

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, “Guru harus selalu hadir di hadapan anak didiknya”. Presiden hendak menekankan tugas utama guru adalah melekat dekat bersama anak didik. Jangan coba-coba meninggalkan anak didik.

Bahasa iklan, “Buat anak kok coba-coba”. Betapa “terlarangnya” guru absen, mangkir dan malas-malas dalam melayani hak belajar setiap anak didik. Guru punya kewajiban yang sakral mendampingi setiap anak didik.

Nah, ada satu diskursus terkait entitas profesi guru yang masih terus menghangat. Diskursus apa? Diskursus terkait masa liburnya profesi guru. Menyamakan ASN guru dengan profesi ASN lain, rasanya kurang tepat.

Merujuk pada pernyataan Presiden RI, esensinya adalah “Bila anak libur guru pun libur, bila anak tidak libur guru pun tak boleh libur”. Kerja aktif seorang guru terutama terkait aktivitas KBM anak didik.

Libur anak, libur guru, rasanya tidak terlalu salah. Kecuali ada giat peningkatan kompetensi guru saat anak didik libur. Atau giat positif lainnya terkait profesi seorang guru dan giat khusus anak didik disaat libur.

Beda dengan ASN TU dan ASN KS (kepala sekolah). Ia tidak langsung bersentuhan dengan anak didik di ruang kelas. Keduanya ada tugas melayani publik non anak didik.

ASN TU dan KS ada tugas melayani publik selain anak didik. Misal tugas layanan legalisir, administrasi GTK, kunjungan kedinasan, ada surat yang masuk, ada sidak atau monev dan giat layanan publik eksternal lainnya.

Guru tidak sama dengan ASN TU dan ASN KS. Artinya ASN TU dan KS tidak bisa libur bila anak libur. Kalau guru memungkinkan, karena tugas utamanya terkait kehadiran anak didik. Anak didik ada guru wajib ada.

Libur dan tidaknya ASN terkait siapa objek yang dilayaninya. Objeknya libur, layanan pasti libur. ASN yang melayani publik non anak didik tentu tak harus sama dengan ASN guru. Publik layanan guru adalah anak didik.

Publik layanan ASN selain guru adalah publik non anak didik. Masyarakat umumnya “tidak libur” seperti liburnya anak didik. Ini akan berpengaruh pada kehadiran ASN non guru. ASN non guru memang harus hadir melayani publik non anak didik yang tidak sama dengan giat anak didik.

Menyamakan, pukul rata, rata dipukul antara ASN guru dengan ASN lainnya, perlu dikaji ulang. Tugas utama guru dan ASN guru adalah menjaga hak belajar anak. Jangan sampai guru “libur” saat anak didik dalam tugas belajar.