Woww ! SDN Pengadilan 1 Kota Tasikmalaya Diduga Pungut Biaya Perpisahan Murid Rp.795 ribu ?

0

Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi Larangan Pungutan Uang Perpisahan Sekolah

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Sejumlah Orang tua wali murid dilingkungan SD Negeri Pengadilan 1 Kota Tasikmalaya, kini mulai menjerit dan mengaku resah, pasalnya jelang perpisahan murid murid kelas VI SD diduga terjadi pungutan liar untuk acara perpisahan sekolah.

Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil di serap Koran Sinar Pagi dari beberapa orang tua murid di sekolah tersebut, para orang tua dibebani dengan iuran yang nilainya cukup fantastis, Rp.795 ribu per murid.

Rencana penarikan atau pungutan uang tadi, menurut pengakuan salah satu sumber mengakui, ada pungutan yang sama sekali tidak diketahui oleh orang tua siswa yang biasanya selalu ditentukan oleh rapat terlebih dahulu dalam menentukan keputusan.

Pungutan pungutan tadi diantaranya untuk Baju Perpisahan Ro.130 ribu, Uang Pendaftaran ke SMP Rp.250 ribu, Uang Perpisahan Rp.415 ribu. Jadi total keseluruhannya mencapai Rp. 795 ribu per murid.

“Saya sangat keberatan dengan jumlah uang untuk perpisahan segitu besarnya bagi keluarga kami, apalagi disaat ekonomi sedang tidak stabil seperti saat ini. Bahkan untuk pungutan biaya perpisahan Rp.415 ribu tidak ditentukan melalui rapat dengan Orang tua,” ujar salah satu orang tua murid kepada Koran Sinar Pagi yang minta identitasnya dirahasiakan.

Terpisah, Kepala SD Negeri Pengadilan Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Asep Warliman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat What’s App pribadinya mengakui, jika pungutan untuk kegiatan perpisahan kelas VI SD dilingkungan sekolahnya, dirinya sama sekali tidak tahu menahu. pihak sekolah hanya mengetahui jika para orang tua mengusulkan untuk mengadakan acara perpisahan sekolah.

“Panginten eta mah kedah sareng komite abdi kirang uninga kang, cobi sareng bapak komite, sakola teu ngiringan
pami perkawis hoyong perpisahan memang Aya, tapi pami perkawis biaya, abdi sakola teu ngiringan. Mangga we konfirmasi ke Bapak Ketua Komite,” ucap Asep Warliman kepada wartawan, Senin (8/5/2023) pagi tadi, namun sayangnya pihak sekolah tidak memberikan nomor kontak Ketua Komite sekolah yang bersangkutan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H.Nanang Suhara, S.Pd,MM., mengaku, jika dirinya baru mendengar kabar adanya pungutan uang perpisahan kepada murid SD ini dari rekan media.

“Oh gitu, coba langsung tanyakan ke Kabid SD, kebetulan hari ini ada dari kementerian, kayanya pa Kabid sibuk,” lempar Nanang kepada wartawan.

Sementara itu Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Indra Ridianto,ST,. mengatakan, jika pihak Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420.6/0794/Disdik, dimana dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang Pelaksanaan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

“Seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari
jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan/ pelepasan siswa-siswi kelas VI untuk jenjang Sekolah Dasar dan kelas IX untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi
beban orang tua apalagi sebentar lagi akan menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut,” ungkap Indra.

Oleh karena itu, pihak disdik menghimbau kepada seluruh Sekolah yang berada di lingkungan Dinas
Pendidikan Kota Tasikmalaya agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tidak melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah atau
pelepasan peserta didik dari orang tua siswa.

2. Pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah hendaknya dijadikan momentum
sebagai berikut :

a. Bagi sekolah adalah menjadi waktu tepat untuk mengembalikan siswa
secara resmi kepada orangtuanya. Pesan moral dan motivasi pihak sekolah
sangat penting artinya bagi siswa dan orangtua siswa.

b. Bagi orang tua siswa-siswi adalah untuk menerima anaknya kembali setelah dididik sekian tahun oleh guru.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan, katanya.

Ketika ditanya wartawan, apabila masih ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihak dinas nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil sikap tegas.

“Dalam hal ini tentunya kita belum bisa memberi sanksi secara langsung, tapi saat adanya penilaian ke kepala sekolah dalam penilaian kepatuhannya, dan tentunya ini bisa dijadikan dasar untuk kita pertanyakan dalam mengambil sikap nantinya,” pungkas Indra.