Oleh : Yuni Irawati ( Ibu Rumah Tangga)
Pedagang pasar yang tergabung dalam Keluarga Pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Barat di Jalan Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung.
Para pedagang pasar itu, mengadukan nasibnya terkait relokasi dan pembangunan Pasar Banjaran pasca kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, karena dinilai merugikan para pedagang.
“Para pedagang ini datang mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan relokasi Pasar Banjaran yang dinilai sangat merugikan lantaran biaya sewa yang mahal,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono kepada wartawan, Senin, (8/5/2023).
Menurut Ono Surono, PDI Perjuangan akan melakukan kajian dulu terhadap masalah Pasar Banjaran untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan permohonan pedagang pasar.
“Saya mohon kepada Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera mengkaji masalah ini, baik secara hukum maupun secara sosial dan ekonomi,” ujat Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Ono mengatakan, perlu diperhatikan bahwa rakyat baru saja lepas dari pandemi Covid yang dampaknya masih terasa secara ekonomi. Sehingga sangat tidak mungkin, pedagang harus menggelontorkan uang untuk membeli atau sewa properti atau kios.
Saat beraudensi, Ketua Keluarga Pedagang Pasar Banjaran H Eman Suherman mengatakan, awalnya Pasar Banjaran dibangun tahun 1970-an oleh pemerintah melalui program Inpres dan ditempati 1.300 pedagang.
Kemudian, kata Eman, pasar tersebut sempat mengalami tiga kebakaran yang menghanguskan kios-kios didalamya. Yakni pada 2000, 2002 dan 2007.
“Karena pemerintah tidak segera membangun kembali, maka para pedagang berswadaya sebesar membayar Rp 4,5 juta di tahun 2000 dan Rp 5 juta di tahun 2002 untuk membangun kembali dengan acuan gambar desain yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Bandung. Kebakaran yang terjadi tahun 2007 dibangun kembali pada tahun 2010 oleh Pemda,” papar Eman.
Saat ini, kata Eman, pemda mempunyai program revitalisasi Pasar Banjaran, dengan diawali melakukan relokasi pedagang ke pasar baru yang akan dibangun oleh pihak ketiga, PT Bangun Niaga Persada, dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).
Menurut Eman, pihak Pemda dan investor, tidak pernah melakukan sosialisasi yang jelas dan tidak pernah membahas bersama pedagang tentang relokasi tersebut.
Sehingga, kata dia, beredar info bahwa kios baru tersebut akan dijual atau disewakan kepada pedangan dengan nilai Rp 20 juta per meter dan akan dibangun dengan tahapan pedagang membayar 10 persen untuk pendaftaran dan 30 persen untuk uang muka.
“Lalu 60 persen akan diselesaikan melalui mekanisme kredit perbankan,” katanya.
Eman menegaskan, para pedagang pasar menolak relokasi dan pembangunan pasar tersebut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan PTUN yang sudah 3 kali sidang.
“Kami datang dan memohon kepada PDI Perjuangan untuk membantu agar rencana relokasi dan pembangunan pasar baru itu dibatalkan. Alhamdulillah kami disambut dengan baik,” kata Eman.
Kekurangan Sistem Kapitalisme
Meski memiliki banyak keuntungan, sistem kapitalisme juga memiliki kekurangan. Melansir Economicshelp, berikut kekurangan sistem kapitalisme.
Akses modal terbatas: Salah satu kerugian dari sistem kapitalisme adalah akses modal yang hanya dimiliki kalangan tertentu. Hal tersebut rentan menyebabkan persaingan tidak sempurna dalam pasar bebas, bahkan bisa mengarah pada monopoli.
Upah rendah: Sistem kapitalisme hanya terfokus pada keuntungan semata sehingga masalah upah dan kesejahteraan pekerja seringkali terabaikan.
Ketidaksetaraan: Seringkali pelaku kapitalisme dianggap gagal menciptakan kesetaraan. Karena semua bersifat pribadi, para pelaku kapitalisme bisa mewariskan bisnisnya kepada generasi selanjutnya.
Eksploitasi alam: Keuntungan besar memicu pelaku kapitalisme mengeksploitasi hasil alam.
Contoh Bentuk Kapitalisme
Dalam kehidupan sehari-hari, bentuk kapitalisme terjadi dalam banyak bentuk, di antaranya:
Supermarket dan minimarket yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional
Inovasi perusahaan teknologi turut membuat orang menjadi konsumtif
Eksploitasi pertambangan dengan motivasi keuntungan besar
Pasar saham memperjualbelikan saham dengan tujuan peningkatan modal. Di pasar saham setiap orang bisa berpartisipasi baik individu kecil atau perusahaan keuangan.
Hadirnya berbagai kompetitor dalam ragam sektor bisnis.
Solusi Islam terhadap Ketidak sempurnaan Bekerjanya Pasar. Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahanatau
menimbun barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuanuntuk
menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luasakan
dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula
maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika
pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan
segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
Membuka Akses Informasi Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada
dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi
dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain
talaqirukhban (membeli barang dengan cara mencegah para penjual di luar kota),
baynajasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antar penjual satu dengan yang lainnya
melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk
mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidak tahuan konsumen untuk
mencari keuntungan yang tinggi.
Regulasi harga pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka
tidak ada alasan untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi
harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga
dapat dilakukan pada situasi tertentu saja. Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga
apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa
menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman.
Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di luar
kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi
ketidak adilan.
Wallahu’alam bishawab











