Oleh : Sri M. Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Pemerintah kabupaten Bandung menganggarkan Rp. 5,2 miliar untuk pembiayaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 ini. Pembiayaan tersebut salah satunya untuk surat dan kotak suara Pilkades, kemudian pembiayaan untuk penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan, honorarium panitia pemilihan. Bupati mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 di kabupaten Bandung bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bandung. (jabar.antaranews.com)
Pemilihan langsung kepala desa yang anggarannya besar sangat rawan menyebabkan penyalahgunaan anggaran, pemilihan juga hanya menjadi adu kuat kekuatan politik dari cukong dan oligarki. Dalam sistem politik demokrasi pemilu di klaim sebagai metode baku pergantian kepemimpinan dan wakil rakyat, pemilihan di anggap adil sebab seluruh rakyat dilibatkan secara langsung.
Namun kenyataannya praktik pemilu dijadikan alat industri bisnis, demokrasi dikangkangi kepentingan kelompok, dipenuhi transaksi kepentingan, mengejar kekuasaan dan mewujudkan perwakilan oligarki bukan perwakilan rakyat, maka tak heran bila setiap tim sukses dalam pemilu sangat bersyahwat untuk menumpuk kekayaan sebesar-besarnya.
Sudah jamak diketahui untuk mewujudkan tujuan politiknya adalah dengan menyebar janji manis dan berita-berita bohong atau hoax, money politic dan korupsi menjadi ciri khas pemilu demokrasi. Mirisnya lagi pemilu dalam demokrasi yang menyedot anggaran dalam jumlah besar namun tidak sesuai dengan pemerintahan yang dihasilkan, pemerintah yang dihasilkan nihil keberhasilan mengentaskan problem rakyat apalagi mewujudkan rahmatan Lil alamin.
Berbeda dengan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam yang mendudukan kepemimpinan sebagai amanah, beratnya amanah menjadikan pemimpin tak berani bertindak sesuka hati, dia akan selalu bersandar pada aturan Ilahi karena takut atas pertanggungjawaban di akhirat, Islam telah menetapkan metode baku pengangkatan pemimpin yaitu baiat syar’i. Seorang calon pemimpin akan di baiat jika mendapat dukungan umat. Dukungan rakyat dapat diperoleh melalui metode perwakilan rakyat melalui majelis ummah. Tidak menutup kemungkinan pemilu umat dalam Islam bersifat langsung namun itu bukanlah metode baku melainkan teknis opsional (mubah). Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari.
Dalilnya Ijma sahabat pada pembaiatan Abu Bakar r.a yang sempurna dihari ketiga pasca wafatnya Rasulullah SAW, juga ketetapan Umar bin Khattab yang membatasi waktu musyawarah ahlul Halli wal aqdi selama tiga hari. Batas tiga hari ini akan membatasi kampanye Akbar yang akan menghabiskan uang dalam jumlah besar. Teknis pemilihan akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah selesai. Itulah yang menjadikan pemilu dalam sistem Islam berbiaya murah namun efektif menghasilkan pemimpin berkualitas yakni pemimpin yang menerapkan seluruh aturan Alloh dan akan membawa Rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bish-shawab











