Pewarta : Roy P
Kota Ambon – Dalam rangka sosialisasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah kota Ambon, M.iqbal Budianto, S.kom., M.Ebz, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Ambon, bertempat di aula Manise Hotel, Selasa (04/07/2023).
Acara dibuka secara langsung oleh sekertaris kota Ambon (Sekot) Bapak Agus Ririmase.
Watimena dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris Kota Ambon, mengatakan, dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi peta proses bisnis lingkungan Pemerintah Kota Ambon tidak terlepas dari rangkaian reformasi birokrasi, dimana reformasi beroperasi merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional.
“Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan sistematika dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik serta menjadikan aparatur sipil negara yang lebih profesional efektif, efisien dan akuntansi, efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output maupun oncome Proses bisnis yang berbelit-belit tumpang tindih antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah yang lain akan membuat pemerintah daerah menjadi lambat untuk bekerja, ucapnya.
Dikatakan, setiap perangkat daerah memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh perangkat daerah guna visi misi dan tujuan pemerintah kota Ambon, sosialisasi peta proses bisnis bagi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon ini wajib diikuti dan didukung oleh semua perangkat daerah,
Menurutnya, peta prosesi Proses bisnis merupakan aset terpenting perangkat daerah yang dapat mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri pendahuluan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
“Saya yakin jika Proses bisnis ini berjalan dengan baik maka kita akan mencapai organisasi instansi pemerintah yang lebih tepat fungsi tepat ukuran dan proses namun yang terpenting adalah komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk bersungguh-sungguh dalam menyusun dan melaksanakan peta proses bisnis,” katanya.
Proses ini, lanjutnya, banyak manfaat bagi organisasi perangkat daerah Karena memudahkan perangkat daerah dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaannya Untuk itu Saya harapkan supaya penyusunan peta proses bisnis menjadi perhatian utama bagi perangkat daerah supaya disusun serta diterapkan secara baik dan berkelanjutan karena proses peta proses bisnis merupakan salah satu motor penggerak visi dan misi program unggulan Pemerintah Kota Ambon yang kita tuangkan dalam pembangunan daerah Pemerintah Kota Ambon tahun 2023/2026.
“Agar tetap Proses bisnis ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana strategis maka harus didukung oleh seluruh perangkat daerah dengan mengumpulkan informasi ke dalam satu kesatuan dokumen perangkat daerah setelah memperoleh satu pemahaman agar peta proses bisnis dapat disusun dengan tepat sekaligus mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses dan prosedur yang sudah diterapkan kepada seluruh peserta sosialisasi diharapkan untuk memanfaatkan forum ini sebagai masukan yang berharga terkait penyusunan dan implementasi peta proses bisnis masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya.













