OPINI/Artikel

Jajaki Ekspor Produk Potensial

adminsigiku.com
×

Jajaki Ekspor Produk Potensial

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD Kab.Bandung)

Bandung kini tengah menjajaki ekspor berbagai komoditas unggulan baru ke Malaysia, hal ini di tandai dengan kunjungan atase perdagangan kedutaan besar Malaysia. Disebutkan, bahwa sebanyak 15 perusahaan yang diikutkan pada penjajakan kerjasama ekspor produk-produk potensial kabupaten Bandung dengan kedutaan besar Malaysia. Perusahaan tersebut bergerak diberbagai bidang mulai dari miniatur musik, kopi, kain ecoprint, kain tenun, abon ikan dll. Kunjungan atase perdagangan Malaysia juga dalam upaya melaksanakan pengembangan dan peningkatan produk ekspor kabupaten Bandung ke negara mitra melalui penjajakan kerjasama ekspor produk-produk potensial kabupaten Bandung. (www.sinarharapan.com)

Penjajakan kerjasama ekspor semestinya bukan semata untuk mencari keuntungan namun lebih berpijak pada sebaik-baik konsep untuk pengurusan urusan masyarakat. Tentu saja aktualisasi konsep itu mustahil terjadi ketika sistem pemberdayanya adalah demokrasi kapitalisme yang jelas-jelas segala sesuatunya bermotif ekonomi.

Berbeda dengan perdagangan luar negeri dalam Islam yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah Islam dan perekonomian dalam negeri. Pintu perdagangan luar negeri adalah kebijakan one gate, yaitu departemen luar negeri. Kontrol negara dalam perdagangan luar negeri mutlak diperlukan, sebab faktor yang diperhatikan dan di atur dalam perdagangan luar negeri harus mengikuti hukum Islam.

Berhubungan dengan ekspor ketentuannya adalah dilarang menjual persenjataan, sistem komunikasi, alat-alat berat dan strategis lain kepada negara Dar al-kufur, jika komoditas tersebut digunakan untuk memerangi negara Islam.

Selanjutnya barang-barang yang tidak strategis seperti pakaian, makanan, perabotan, souvernir dan lain lain maka muslim maupun non muslim boleh menjualnya kepada negara Dar al-kufur, namun jika ketersediaan komoditas-komoditas tersebut di dalam negeri amat sedikit dan akan membahayakan ketahanan ekonomi, maka negara akan melarang warganya baik muslim maupun non muslim menjualnya ke Dar al-kufur.

Termasuk melarang mengekspor kepada negara lain yang memiliki hubungan permusuhan dan peperangan secara langsung, maka negara tidak akan mengijinkan warga negara maupun perusahaan-perusahaan yang berada dalam negeri untuk melakukan perdagangan luar negeri apapun komoditasnya.

Tergambar jelas begitu sempurnanya dan utuhnya pengaturan negara dalam aspek perdagangan luar negerinya. Negara bervisi besar dan lengkapnya pengaturan yang di gali dari Al Qur’an dan Sunnah ini pasti mampu menyelesaikan masalah yang biasa terjadi pada urusan ekspor maupun impor sebagimana firman Alloh SWT., “Dan sekali kali Alloh tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (TQS. An Nisa ayat 141)

Keterikatan pada syariat Islam kaffahlah yang mampu menjamin stabilitas ekonomi. Berbagai masalah manusia, kehidupan dan alam semesta sudah waktunya dikembalikan pada pengaturan yang bersumber dari Penciptanya, Alloh SWT yang tak lain adalah aturan Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.