OPINI/Artikel

Tindak Korupsi Mustahil Terberantas Dalam Demokrasi Meskipun Mempunyai Badan Khusus

adminsigiku.com
×

Tindak Korupsi Mustahil Terberantas Dalam Demokrasi Meskipun Mempunyai Badan Khusus

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mutiara Kahla Haura (Aktifis Remaja Muslimah)

Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Laporan ini dilayangkan Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat (Jabar), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Kami sudah melaporkan ke KPK RI dan juga ke Kejari Bale Bandung. Kami berharap laporan dugaan korupsi di Kabupaten Bandung bisa disikapi serius oleh para penegak hukum,” ujar Ketua umum KPK Jabar, Selasa, 4 Juli 2023.

Dengan adanya pelaporan ini, Ketua Umum KPK Jawa barat berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari Bale Bandung serta aparat penegak hukum (APH) lainnya bisa bersikap serius dalam menyikapi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung.

Miris korupsi terus terjadi di negeri ini meski sudah ada badan khusus? dibentuk untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi, namun tampaknya belum mampu mencegah dan menghentikan kasus korupsi badan khusus yang ada masih berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara di negeri ini tiada habisnya padahal mereka pihak yang diamanahi tanggung jawab mengatur urusan rakyat, namun amanah itu berubah menjadi kecurangan dan penghianatan yang tentunya berimbas kepada rakyat tidak mendapatkan hak-hak kepengurusan kehidupan, karena hak-hak mereka telah direbut oleh pejabat-pejabat yang tidak bertanggung jawab sebagaimana di beritakan di kanal berita kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi.

Kasus-kasus korupsi yang ada tidak berlaku sanksi bagi pelaku korupsi, memberi efek jerat terhadap pelaku apalagi mencegah pihak lain melakukan perbuatan yang sama. Korupsi sudah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini, pasalnya penerapan sistem demokrasi membutuhkan dana yang tidak sedikit, Biaya politik dalam sistem politik sangat besar tidak hanya biaya penyelenggaraannya tetapi juga biaya kampanye para calon pejabat. Dana kampanye untuk memenangkan kursi kekuasaan tentu berasal dari kantong pribadi dan paling banyak berasal dari sponsor yang tidak lain ialah dari pemilik modal atau korporat. alhasil ketika mereka telah menang, yang berkuasa berlaku hukum balik modal dan persiapan modal untuk kampanye selanjutnya, di sinilah Jalan korupsi menjadi pilihan termudah diadakan.

Gambaran penguasa dalam sistem politik demokrasi menjadi bukti rusaknya moral individu negeri ini, sebab standar kebahagiaan dalam pandangan mereka sebagai masyarakat kapitalis adalah materi. Jalan yang haram dan merugikan adalah hal yang mutlak dalam sistem kapitalisme ini, dari sini nampak jelas bahwa Korupsi merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalis.

Persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengandalkan badan khusus, sebab suburnya praktik korupsi di negeri ini adalah karena penerapan sistem sekuler kapitalistik dan solusi tuntasnya hanyalah menggantinya dengan sistem Islam. Sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Islamiyah menutup rapat seluruh jalur untuk korupsi dalam sistem Islam Islamiyyah politisi maupun anggota Majelis umat tidak turut menentukan undang-undang kebijakan anggaran proyek dan pengisian jabatan politisi. Anggota Majelis umat hanya fokus pada fungsi kontrol dan koreksi termasuk menggunakan jalur mahkamah mazhalim, penentuan kepala daerah ia ditunjuk oleh pemimpin. namun keberlangsungannya selain ditentukan oleh pemimpin juga ditentukan oleh penerimaan masyarakat termasuk para anggota Majelis wilayah jika mereka tidak menerimanya atau meminta diganti maka pemimpin Islam akan mengganti kepala daerah itu. Kerakusan harta akan dibabat dengan penegakan hukum atas kasus korupsi, Syariah Islam memberi batasan yang jelas dan hukum rinci berkaitan dengan harta para pejabat, harta yang diperoleh dari luar gaji atau pendapatan mereka dari negara diposisikan sebagai kekayaan gelap atau hulul pertama. Islam telah mengharamkan segala bentuk suap atau risywah untuk tujuan apapun, memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara yang batil atau membatalkan hak orang atau agar haknya didahulukan dari orang lain.

Hukum Islam yang menyerahkan sistem sanksi yang tegas memiliki dua fungsi, sebagai penembus dosa dan efek Jera. Dengan sanksi yang berefek Jera para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan, Islam memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada pelaku korupsi suap dan penerima komisi haram yaitu berupa ta’zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim bentuk sanksi nya bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara pengenaan denda atau goromah pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa atau tafsir hukuman cambuk hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan agar kekayaan gelap atau ghulul dalam harta pejabat mudah teridentifikasi, sistem Islam melakukan pencatatan jumlah harta pejabat sebelum menjabat dan melakukan perhitungan setelah menjabat. Strategi sistem Islam memangkas dan memberantas korupsi dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh korupsi dapat dibasmi hingga tuntas.