PPDB Tahun 2023 SMPN 1 Ciwidey Kab. Bandung Diduga Jadi Ajang Pungli

0
228

Pewarta :  Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil penelusuran tim liputan KSP ke berbagai orang tua siswa di kec Ciwidey, orang tua siswa mengeluh, pasalnya siswa baru harus menanggung beban seragam yang telah disediakan oleh pihak sekolah.  Seperti diutarakan beberapa orang tua siswa, DN (55) ,NY (45), CN (50).

Menurut DN kami di wajibkan membayar uang seragam sebesar Rp 1.200.000/siswa. dan tidak jelas tanpa pemberitahuan dari awal, tiba-tiba Siswa baru masuk harus bayar seragam.

Selanjutnya NY sama-sama mengeluh kami beli satu setel seragam dari pasar seharga rp.150.000/setel, beli kebaya satu Rp.125.000.tiba-tiba dari pihak sekolah SMPN 1 Ciwidey diwajibkan membayar seragam Rp 1.200.000 (bet+sabuk  Rp 75.000) total Rp.1.275.000,- ditambah beli dari pasar Rp.275.000,-

“kami tidak mengerti tanpa pemberitahuan dari awal, kami mohon kepada Bupati, bk Dadang Supriat (kang DS)agar segera memanggil pihak sekolah yang pungli itu,” tutur NY kesal.

Hal senada diungkapkan CN (orang tua siswa baru warga SMPN 1 Ciwidey),  mengeluh, kami tidak mengerti aturan pihak sekolah. Kami sering baca di berita media, seragam sekolah itu kewajiban orang tua siswa seperti tertuang dalam pasal 181dan pasal 198 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, intinya pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam Bahwa  Larangan tersebut juga tertuang sekolah lebih jaug di pasal 12 Aya(1) Permendikbud no.50 tahun 2022, 0Seragam menjadi tanggungjawab orang tua siswa. Jadi kalau sekolah yang melibatkan guru jual seragam, peraturan pemerintah dan Permendikbud, berlaku buat siapa,”ungkap CN

(31/07/2023) Tim Liputan Khusus melayangkan surat konpirmasi ke SMPN 1 Ciwidey dengan,  nomor:168/KSP-RED/A/VII/2023. Namun sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciwidey, Kab. Bandung, belum juga memberikan tanggapan.