Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Ketua Umum DPP AKSI, Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd., mengingatkan pada semua entitas kepala sekolah seluruh Indonesia agar adaptatif, bersiap dan memahami amanah undang-undang RI yang berlaku.
Dr. Asep Tapip Yani menjelaskan bahwa UURI No 14 Tahun 2005 pasal 41 sangat jelas “memerintahkan” semua guru/kepala sekolah untuk masuk, terdaftar, teregister dalam organisasi profesi.
Termasuk para kepala sekolah di seluruh Indonesia agar segera mendaftarkan diri di asosiasi profesi kepala sekolah yang terdaftar dan sudah berbadan hukum, sah diakui pemerintah.
Segera para kepala sekolah mendaftar di www.satuaksi.id. Untuk memperoleh nomor anggota plus KTAnya. Bila tidak terdaftar dan tidak punya KTA organisasi profesi berbadan hukum yang diakui pemerintah, dianggap “melanggar” undang-undang RI.
Para ASN dan terutama entitas kepala sekolah jangan sampai masuk kategori aparatur yang melanggar undang-undang yang berlaku. Hari gini masih ada guru atau kepala sekolah tidak terdaftar di organisasi profesinya, “Sungguh Terlalu” kata Rhoma Irama.
Para kepala sekolah terutama jangan jadi pemimpin yang memberi contoh negatif bagi para guru dan anak didik, dengan melanggar undang-undang. UURI No 14 Tahun 2005 pasal 41 jangan dilanggar.
Dr. Asep Tapip Yani menyatakan, “Pemerintah sendiri terlambat 17 tahun dalam menertibkan orprof guru/kepala sekolah”. Namun nampaknya, akan keluar peraturan pemerintah untuk menertibkan “anomali” orprof yang sudah 17 tahun terabaikan.
Kedepan akan kejadian, syarat syah menjadi kepala sekolah adalah harus punya sertifikat dari Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia. Bila tidak maka pengangkatan kepala sekolah yang bukan anggota asosiasi, tak ber KTA dan melanggar UURI bisa batal.
Saat ini Kemdikbud Ristek nampaknya terus sedang berbenah untuk “menertibkan” entitas orprof guru yang menjamur dan benyak yang AD ARTnya “melanggar” UURI No 14 tahun 2005. Hanya di Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia semuanya sama sejajar sebagai kepala sekolah.
Bila bukan kepala sekolah maka harus keluar dan tidak boleh menjadi pengurus asosiasi. Faktanya hari ini banyak orprof, “menjual” nama guru, teriak bela guru, hidup guru, mereka sendiri bukan guru. Hanya memanfaatkan guru, guru jadi korban “politisasi” orprof guru.
DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) sekali lagi mengajak entitas kepala sekolah segera mendaftar di www.satuaksi.id. Agar menjadi kepala sekolah yang legal secara undang undang.













