Pewarta : Roy P
Ambon — Setelah kurang lebih 7 tahun berproses hukum atas persoalan Raja Negeri Batu Merah, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan keputusan Inkrah dengan Nomor Kasasi 1915/K/Apdt/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 lalu, yakni: memenangkan Ellly Hatala sebagai Raja Negeri Batu Merah.
Menurut Raja Negeri Batu Merah, Elly Hatala, di kediamannya kepada insan media Senin (04/09/2023), keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada situs website MA.
“Setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung secara fisik, mungkin dalam waktu 1 atau 2 minggu ini, pemerintah kota akan mengambil tindak lanjut,” katanya.
Untuk saat ini Saniri Negeri Batu Merah berproses internal, secara mekanisme, administrasi sehingga setelah administrasi dan segala sudah lengkap menunggu putusan salinan fisik mereka akan tindak lanjutin ke camat,dan nanti camat juga akan tindak lanjutin ke pemerintah kota dalam hal ini walikota
Lanjut Hatala, pemerintah kota juga sudah mengetahui berita keputusan sudah resmi yang di muat di dalam website Mahkamah agung cuma hanya tunggu Salinan fisik nya aja,
Hatala berharap, Saniri Negeri Batu Merah juga mempersiapkan hal yang berkaitan dengan administrasi yang memang dituangkan dalam Perda.
Ia menambahkan, sejauh ini Saniri sudah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Ambon terkait dengan pendamping dari pemerintah kota, karena Walikota sudah membentuk tim pelaksanaan penyelenggaraan Raja Fefinitif di Kota Ambon.
“Tim dari Saniri ingin mendapat satu pendamping dari pemerintah kota, sehingga bisa bekerjasama.
“Kita sebagai Raja pada prinsipnya selalu terbuka dan kita mengikuti aturan-aturan dan mekanisme pemerintahan, karena kita juga dibawah naungan peraturan daerah makanya kita harus berpatokan dan mengikuti pada aturan tersebut,” katanya,
Ia berharap kehadiran Raja definitif bisa berkomunikasi dengan jajaran terkait dengan Pemilu 2024 nanti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Yang jelas kita menginginkan agar pemerintah kota dalam hal ini cepat dan jangan sampai Raja definitif hadir di tahun 2024,” imbuhnya, seraya berharap keinginan tersebut bisa tercapai, karena memirut informasi, pemerintah kota tinggal menunggu salinan putusan secara fisik dari Pengadilan Ambon dan setelah itu diteruskan ke proses pelantikan dan pengukuhan Raja Negeri batu merah.













