DISHUB Sumedang Lakukan Parkir Berlanggan Kendaraan Bermotor

0
292

Pewarta: S. Gervan Epsa

Koran Sinar Pagi, Sumedang – Dinas Perhubungan (DISHUB) Sumedang telah menerapkan Parkir Berlanggan yang di inisiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang yang sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Ditemui oleh media pada saat dikantor, Kepala Bidang (Kabid) Parkir, Iwan Hermawan menerangkan, Parkir berlangganan dalam tahap awalnya diikhtiarkan untuk dapat menjadi bagian sistem ke-samsatan, meskipun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Kamis (7/9/2023)

“Tentu harus ada inisiasi lain yang mana parkir berlangganan ini harus di sukseskan bersama oleh semua sektor. Oleh karena itu perlu sosialisasi kembali, perlu ada edukasi, sehingga parkir berlangganan ini bisa optimal kedepannya,” tegas nya

Lanjut Iwan, apabila parkir berlangganan ini sudah optimal tentunya ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah yang retribusi nya bersumber dari Parkir di jalan umum. Yang mana mekanisme dalam parkiran berlangganan ini tentunya ada sedikit berbeda dengan parkir biasanya.

“Parkir berlangganan ini dibagi beberapa golongan kendaraan yang tentunya tiap kendaraan bermotor berbeda pola tarif nya untuk berlangganan, dan bayar nya tahunan. Dan apabila sudah mendaftar parkir berlangganan maka dipasangkan stiker untuk dikendaraan nya,” ucapnya

Upaya Dishub Sumedang dalam mensukseskan Parkir Berlanggan ini salah satunya memberikan Surat Tugas kepada Juru Parkir (Jukir) dan melakukan penyuluhan untuk semua Jukir yang sudah mempunyai Surat Tugas.

Masih dilokasi yang sama, Iwan memaparkan, ada beberapa titik untuk lokasi parkir berlangganan yang ada di Kabupaten Sumedang seperti, di Kota ada beberapa titik zona berlangganan, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, kemudian di Tanjungkerta. Apabila sudah memasuki titik-titik zona parkiran berlangganan maka jukir nya tidak boleh memungut biaya parkir.

“Apabila ada Jukir yang meminta biaya parkir ketika di titik parkir berlangganan, maka segera laporkan ke kami dengan syarat menanyakan terlebih dahulu surat tugas jukir, apabila tidak ada maka segera laporkan ke kami. Karena dalam komitmen yang ada di surat tugas ada point yang mengatakan tidak boleh memungut biaya parkir,” pungkasnya

Sementara itu, Iwan menambahkan pada saat dilokasi, Juru parkir yang ada di Sumedang tidak semua nya memiliki surat tugas, apabila jukir yang memiliki surat tugas itu adalah bagian dari kami atau kata lain jukir resmi. Untuk para pengendara kendaraan bermotor bisa menanyakan surat tugas nya kepada jukir apabila parkir di lokasi berlangganan tetapi di pungut biaya.

“Per hari ini yang terdaftar untuk jukir resmi ada 79 anggota di Kabupaten Sumedang ini. Apabila ada yang diluar itu lalu memungut biaya harus melihat titik parkir nya, apakah parkir di titik lokasi berlangganan atau tidak. Contoh, sepanjang jalan kota yang ada di Sumedang tidak semua nya titik lokasi parkir berlangganan,” tutupnya***