Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kab.Tasikmalaya,-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka menjaga netralitas sepanjang pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

Demi menjaga netralitas ASN saat pemilu, seperangkat aturan diterbitkan pemerintah. Namun, pelanggaran netralitas tetap terjadi, tak terkecuali menjelang Pemilu 2024.
Seperti yang terjadi baru baru ini, dimana salah satu Pejabat Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tasikmalaya berinisial N, dengan suara lantang dan “jorjoran” didepan masyarakat dan petani saat acara pembagian mesin pompa air secara gratis bagi masyarakat/petani di UPTD Balai Pertanaian Desa Margajaya, Kecamatn Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/10/2023).

Dalam unggahan di Chanel YouTube, oknum Pejabat Kadis tersebut terlihat tidak malu malu bersuara lantang menggunakan seragam ASN, mengajak kepada masyarakat dan petani untuk mendukung serta memilih salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Hj.Ai Diantani dari Dapil 1 yang juga Isteri dari Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto.
“Petani..sejahtera, Bu Ai …Dipilih, Tasik…Ade…Ade..”, demikian yel yel ajakan Oknum Kadis Pertanian berinisial N yang terang terangan mengajak masyarakat/petani serta telah diunggah Chanel YouTube berdurasi 11 detik tertanggal 18 Oktober 2023. Dan videonya kini sudah tersebar di media sosial.
Dari beberapa sumber Koran Sinar Pagi menyebutkan, Bacaleg Hj.Ai Dia tani saat itu mebagi-bagikan alat mesin pertanian sekaligus mempromosikan jika dirinya sebagai Isteri Bupati yang mencalonkan sebagai Bacaleg diwilayah Dapil tersebut.
Jika melihat Aksi seorang Pejabat ASN tadi, seharusnya telah paham dan mengerti aturan dan larangan dimana seorang ASN harus bisa menjaga netralitas dalam mengajadapi Pemilu. Dan aksi jorjoran oknum pejabat tadi jelas telah melanggar yang tentunya harus siap pula untuk menerima sanksi moral.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dari mulai Pileg, Pilkada, Pilgub dan Pilpres.
Dalam aturan itu juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.
Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau terbuka.
