Oleh : Ita Rayatna (Ibu Rumah Tangga)
Bupati Dadang Supriatna menerima audensi Dandim 0624/kabupaten Bandung Letkol inf Hamzah Budi Susanto dan Universitas Padjadjaran(Unpad) di ruang rapat Bupati Bandung di soreang, rabu 25 oktober 2023.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Dadang, mengusulkan untuk menambah generasi muda petani. Karena generasi muda harus di libatkan untuk regenerasi dalam pertanian di kabupaten Bandung. Kalau ini di lakukan, Unpad dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI akan lebih sinergi dan sukses katanya.
Bupati meminta BUMD untuk menjalin kerjasama dengan hasil produksi para petani kabupaten Bandung. Ia pun menyebutkan kebutuhan ASN jika di hitung perbulan bisa mencapai Rp 10 miliar dikalikan 12 bulan kurang lebih mencapai Rp 120 miliar.
Bupati juga mengatakan kebutuhan ini kalau di bina secara baik, akan terjadi multiplayer efect secara ekonomi mikro. Artinya para ASN ini wajib membeli hasil produksi pertanian tersebut, dengan harapan perputaran uang beredar secara sehat di wilayah kabupaten Bandung.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah mengarahkan para pemuda menjadi generasi muda petani, namun sangat di sayangkan minat generasi muda untuk terjun di bidang pertanian saat ini sangat kurang, memang mengancam masa depan pertanian di Indonesia khususnya untuk pertanian pangan .
Disamping itu meningkatnya pembangunan dan pembukaan lahan menjadikan lahan pertanian semakin merosot, merosotnya lahan kepemilikan pribadi menjadikan salah satu penyebab enggannya generasi muda terjun dalam bidang pertanian.
Diperparah dengan morat maritnya kebijakan pertanian dan pangan hingga tak jarang petani menjadi korban bahkan mengalami kerugian mulai dari aspek produksi permasalahan lahan, pupuk hingga aspek distribusi yang kerap dihadapkan dengan persaingan produk impor sehingga begitu kompleks masalah yang dihadapi para petani saat ini.
Oleh karena itu kebijakan menambah generasi petani muda sejatinya tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan, sebab selama kebijakan kepemilikan lahan di legalkan tidak akan ada tanah garapan. Karena inilah yang sesungguhnya menjadi persoalan utamanya, hal ini disebabkan oleh penerapan sistim ekonomi kapitalisme sekuler.
Sistem ini menjadikan siapapun bebas menguasai lahan, sehingga pemilik lahan besar akan semakin besar dan terus memperbesar kepemilikan lahannya sebaliknya petani lahan kecil akan semakin sempit.
Sungguh berbeda dengan kondisi para petani dalam sistem Islam, jika petani saat ini identik dengan kemiskinan justru saat Islam berjaya para petani identik dengan kesejahteraan. Di masa itu Kaum muslim berhasil meraih kegemilangan di sektor pertanian selama berabad abad.
Pada masa Kholifah Umar bin Al-Khatab beliau pernah memberikan bantuan kepada para petani di irak, begitu juga pada masa kekholifahan Umayah pernah melakukan perluasan lahan dengan mengeringkan daerah rawa rawa menjadi lahan pertanian yang subur.
Dalam sistem Islam terdapat hukum menghidupkan tanah mati, kemudian hukum larangan menelantarkan lahan pertanian selama tiga tahun dan juga hukum larangan menyewakan lahan pertanian.
Islam membebaskan individu untuk memiliki lahan selama ia masih mampu memproduksinya, hal itu menjadi solusi atas banyaknya lahan kosong menjadi produktif dan secara otomatis akan menarik minat masyarakat dan generasi muda untuk mengelola pertanian akan semakin besar.
Begitupun adanya larangan menelantarkan dan menyewakan lahan pertanian dalam hal ini akan mencegah adanya keserakahan, begitu besarnya perhatian Islam dalam bidang pertanian.
Untuk mewujudkan pertanian yang mensejahterakan, hanya bisa terwujud dengan adanya penerapan sistem ekonomi Islam dalam sebuah negara kepemimpinan Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab











