Pewarta : Asep
Kab.Tangerang – Ramainya dunia industri di tanah air di masing-masing wilayah, termasuk yang ada di Kab.Tangerang tentunya menyisakan beberapa pekerjaan rumah untuk semua unsur masyarakat dan juga pemerintah daerah.
Pasalnya, setiap pendirian perusahaan harus melengkapi beberapa persayaratan yang harus di tempuh, mulai dari izin tingkat bawah (warga/lingkungan & desa) hingga Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pendirian gedung perusahaan pun harus pula mematuhi dan melihat sisi lain dari dampak perusahaan tersebut, salah satunya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), karena perusahaan dan lingkungan harus menerapkan sistem Symbiosis Mutualisme (Hubungan antara dua individu yang berbeda yang saling menguntungkan),dengan mengutamakan Kearifan lokal.
Namun jika perusahaan tidak menerapkan sistem kearifan lokal,dan tldak mempunyai AMDAL, maka yang terjadi Symbiosis Parasitisme (Hubungan dua individu yang berbeda, yang satu mendapatkan untung/Perusahaan yang satu dirugikan/warga sekitar).
Seperti yang terjadi saat ini didunia Industri PT New Hope Indonesia yang terletak di Wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten.
Dimana warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan perusahaan tersebut mengalami gatal – gatal dan tercium aroma tak sedap, yang diduga pembuangan B3 yang dialirkan ke selokan air yang melewati rumah penduduk.
Berkaitan dengan hal ini, Tim Pokja Jayanti yang terdiri dari unsur Media, LSM, dan Ormas, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten untuk menyampaikan informasi lewat berita yang sudah tayang, namun orang nomor 1 di Dinas Lingkungan Hidup tersebut sulit ditemui, bahkan sudah 3 kali mendatangi Dinas tersebut namun nihil karena orang nomor 1 di Dinas Lingkungan Hidup tersebut susah di konfirmasi, Senin (13/11/2023).
“Sebaiknya buat surat aduan dulu dari bawah, lalu bersurat ke sini, nanti kami tindak lanjuti pengaduan tersebut,” ucap Sandi salah satu Staff PPLH kepada tim.
Padahal Team Pokja sudah menyampaikan informasi tersebut, lewat berita di media online yang sudah tayang.
Melihat situasi seperti itu, Ketua LSM Geram Banten, H.Alamsyah MK, mengatakan akan segera melayangkan surat aduan seperti yang disarankan staff PPLH tersebut
“Baik, dalam waktu dekat akan saya layangkan surat pengaduan yang sesuai keinginan pihak DLH Kabupaten Tangerang, jika memang pihak DLH Kabupaten Tangerang Mandul, maka saya akan bersurat ke DLH Propinsi Banten,” tutupnya.













