Usai Diperpanjang, PJ Walikota Tasikmalaya Diminta Untuk Segera Lakukan Mutasi Pegawai

0
332

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Usai Dilantik kembali dalam masa perpanjangan menjadi Penjabat (PJ) Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virgowansyah pada 14 Nopember 2023 lalu di Gedung Sate oleh PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, saat nya PJ Walikota Tasikmalaya kini harus berani mengambil sikap tegas untuk melakukan rotasi dan mutasi khususnya para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

PJ Walikota Tasikmalay Dr Cheka Virgowansyah saat bersalaman dengan Presiden Indonesia Joko Widodo usai Rakor Para Kepala Se-Indonesia (foto : istimewa)

Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak, untuk mengisi kekosongan pos pos pejabat ASN yang kini hampir disetiap OPD, Kelurahan, Kecamatan di Kota Tasikmalaya banyak kursi yang kosong molongopong. Dan hal ini diakibatkan karena sebagian pejabat ASN sudah purna tugas serta tidak sedikit banyak jabatan jabatan yang ditinggalkan sehingga tidak sedikit oleh ASN dengan status PLH.

Bahkan tidak sedikit yang menyebutkan, kebijakan PJ Walikota Tasikmalaya yang terkesan lambat serta kehati hatian dengan tidak memikirkan dampak tersendatnya karier yang dirasakan oleh para ASN Kita Tasikmalaya atas keterlambatan kebijakan PJ Walikota Tasikmalaya dalam melaksanakan rotasi mutasi.

Apalagi arahan Presiden Jokowi saat acara di Istana Negara Jakarta pada Senin (30/10/2023) lalu, serta arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian di gedung sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI, yang mewanti mewanti dalam kegiatan Rakor kepada seluruh PJ Kepala Daerah di Indonesia untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam Rakor yang dihadiri 197 PJ Kepala Daerah, Mendagri juga menghimbau kepada seluruh PJ Kepala Daerah untuk melaksanakan 4 point’ batasan kewenangan, diantaranya ;

1.Melakukan Mutasi Pegawai

2. Membatalkan perijinan yang dibuat oleh pejabat sebelumnya

3. Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

4. Membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan program pejabat sebelumnya

Namun demikian, ke empat pembatasan tersebut dapat dilaksanakan serta dilakukan oleh setiap PJ Kepala Daerah dengan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sementara itu dalam keterangan yang di tulis akun resmi Pemkot Tasikmalaya, PJ Walikota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah menyampaikan jika dirinya siap melaksanakan arahan dari Bapak Priseden Jokowi dan Mendagri Tito Carnavian dalam Rakor Para Kepala Daerah seluruh Indonesia itu.