Pewarta : Abd.Haris
Kalimantan Utara – Pelantikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara, Ir Helmi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023 silam masih menyisahkan banyak perpertanyaan dari banyak kalangan.
Pasalnya, pelantikan Ir. Helmi sebagai Kepala Dinas PUPR Kaltara diduga tidak memiliki izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang mana berdasarkan SK pelantikan Kadis PUPR- PERKIM Nomor : 821/175/BKD Tanggal 10 Maret 2023 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dilingkungan Provinsi Kalimantan Utara menggunakan rekomendasi KASN berdasarkan surat KASN Nomor B-1573/JP.00.00./04/2022 tertanggal 21 April 2022, padahal rekomendasi itu diduga telah digunakan pada pelantikan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sebelumnya yakni tanggal 6 Juni 2022.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang namanya enggan disebutkan, pelantikan tersebut terkesan dilakukan mendadak tanpa melalui proses rapat dan berita acara dari Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kaltara, sehingga kelengkapan berkas pelantikan siduga tidak memenuhi untuk syarat administrasi.
Selain itu, pelantikan tersebut juga dilaksanakan sehari sebelum yang bersangkutan memasuki tahapan Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanggal 10 Maret 2023 atau batas usia yakni 56 Tahun, diduga untuk mensiasati ketentuan pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yakni batas usia peserta seleksi terbuka paling tinggi adalah 56 tahun pada saat ditetapkan/dilantik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor: 4719/B-AK.02.02/SD/FII/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Kadis PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, dimana pada poin nomor 4 (empat) dalam surat tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dan pengangkatan JPT Pratama Kadis PUPR-PERKIM tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun sampai saat ini sepertinya Pemprov Kaltara belum mengklarifikasi atau menjawab surat dari BKN tersebut.
